Seharusnya Peralatan ini Diwajibkan Ada di Dalam Mobil

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum bepergian menggunakan kendaraan roda empat, sebaiknya mempersiapkannya dengan matang, mulai dari diri sendiri hingga peralatan kebutuhan untuk mobil jika diperlukan di saat keadaan mendesak.

Karena tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi selama di perjalanan, tidak ada salahnya mempersiapkan segalanya dengan matang. Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memberikan saran bagi pemilik kendaraan.

Ada sembilan peralatan yang perlu disimpan di mobil, hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dari sisi keselamatan bagi pengemudi dan penumpangnya.

Selain Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sudah diwajibkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub), berikut ini peralatan yang wajib ada di mobil.

  1. Toolkit

Setidaknya di dalam mobil harus tersedia toolkit, yaitu kunci pas, dongkrak, kunci roda, dan peralatan teknis lainnya. Sebaiknya, peralatan ini diletakkan di bagasi belakang.

  1. Ban Cadangan

Sebaiknya, di dalam mobil menyimpan ban cadangan di dalam mobil hal ini sudah tertera jelas di UU LLAJ. Jika ketahuan tidak menyimpan ban cadangan akan dikenakan sanksi denda atau penjara. Selalu pastikan ban cadangan tidak bermasalah.

  1. Segitiga Pengaman

Benda ini digunakan ketika mobil dalam keadaan mogok atau mengalami kecelakaan agar mobil yang lain bisa melihat kejauhan dan mengantisipasi.

  1. Rompi yang memiliki warna mencolok

Rompi ini bisa dipakai di saat bersamaan dengan segitiga pengaman. Benda ini diwajibkan di luar negeri yang termasuk dalam emergency equipment. Namun, di Indonesia hal ini belum ada kebijakan dari pemerintah.

  1. Kotak P3K

Kotak P3K merupakan hal yang wajib ada di dalam mobil. Biasanya kotak P3K berisi plester berbagai ukuran, antiseptic, kasa steril, gunting, sarung tangan untuk menangani luka pendarahan, dan obat-obatan pribadi.

  1. Jumper Aki

Saat ini sudah ada power bank atau jumper untuk menyalakan aki mobil. Tidak pada zaman dulu yang perlu mencari mobil lain untuk menyalakan aki mobil, jadi kini tidak perlu repot mencari mobil lain. Setidaknya, di dalam mobil harus ada kabel jumper.

  1. Alat Pemecah Kaca

Benda ini merupakan wajib berada di dalam mobil. Alat pemecah kaca ini akan sangat diperlukan jika mengalami hal terduga. Harus ditsimpan di dalam mobil dan terjangkau, serta ditempatkan yang aman. Karena jika tidak akan melukai penghuni kabin.

  1. Alat Kejut Listrik (Stun Gun) atau Pepper Spray

Salah satu dari kedua benda ini digunakan untuk membela diri dari kejahatan di jalanan, terutama bagi pengemudi perempuan yang menggunakan mobil untuk keperluan sehari-hari.

  1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

APAR sudah dijadikan benda yang wajib ada di dalam mobil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengguna mobil baru, tapi hal ini juga seharusnya berlaku bagi pemilik mobil lainnya.

Banyak kecelakaan yang akhirnya menyebabkan kebakaran, korsleting pada mobil juga dapat memicu kebakaran. Maka dari itu, benda ini sangat diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kebakaran.

Reporter: Laita Nur Azahra

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

UU PPRT Disambut Hangat, Buruh Apresiasi LangkahNyata Pemerintah

Oleh: Donny Hutama )*Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam perjalanan kebijakanketenagakerjaan nasional. Regulasi ini tidak hanya menandai hadirnyanegara dalam memberikan perlindungan hukum bagi pekerja sektordomestik, tetapi juga menjadi jawaban atas aspirasi panjang yang telahdiperjuangkan selama lebih dari dua dekade.Momentum pengesahan UU PPRT disambut hangat oleh kalangan buruhyang menilai kebijakan tersebut sebagai langkah konkret pemerintahdalam menghadirkan keadilan. Dukungan ini mencerminkan adanyakepercayaan terhadap arah kebijakan pemerintah yang semakin responsifterhadap kebutuhan pekerja, khususnya kelompok yang selama ini beradadi sektor informal.Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Andi Gani Nena Wea, memandang pengesahan UU PPRT sebagai kemenangan bagipekerja rumah tangga di seluruh Indonesia. Ia menilai kehadiran regulasiini menjadi bukti nyata bahwa negara telah memberikan perlindunganyang layak setelah proses perjuangan yang panjang. Ia juga menekankanbahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari komunikasi intensif antarapemerintah dan serikat pekerja yang berlangsung secara konstruktif.Lebih lanjut, Andi Gani mengungkapkan bahwa dialog yang terjalin antarapemerintah, parlemen, dan kalangan buruh sebelumnya telah membukaruang pembahasan berbagai isu ketenagakerjaan, termasuk RUU PPRT. Menurut Andi Gani, proses tersebut menunjukkan bahwa pendekatankolaboratif mampu menghasilkan kebijakan yang berpihak padakepentingan masyarakat luas.Di sisi lain, Ketua DPR RI, Puan Maharani, menilai pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah bagi pekerja sektor domestik. Ia menegaskanbahwa regulasi ini merupakan wujud pelaksanaan amanat konstitusi yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh pekerjaan danpenghidupan yang layak. Dengan demikian, negara memiliki kewajibanuntuk memastikan seluruh pekerja, termasuk pekerja rumah tangga, mendapatkan perlindungan hukum yang memadai.Puan juga menekankan bahwa UU PPRT membawa perubahanmendasar dalam struktur hubungan kerja pekerja rumah tangga. Hubungan yang sebelumnya bersifat informal kini diarahkan menjadihubungan kerja formal yang memiliki kepastian hukum. Langkah ini dinilaipenting untuk memberikan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesipekerja rumah tangga sebagai bagian dari sistem ketenagakerjaannasional.Regulasi tersebut turut mengatur berbagai aspek penting, seperti bataswaktu kerja yang wajar, hak atas waktu istirahat, serta hak cuti dalamberbagai kondisi. Selain itu, perlindungan terhadap keselamatan dankesehatan kerja juga menjadi perhatian utama dalam undang-undang ini. Pemerintah dipandang memiliki peran strategis dalam memastikanimplementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di lapangan.Puan menilai bahwa kehadiran UU PPRT juga memberikan kepastian bagipemberi kerja dalam menjalankan hubungan kerja yang lebih profesional. Dengan adanya aturan yang jelas, potensi konflik dapat diminimalkan, sekaligus menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis danberkeadilan.Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, melihatpengesahan UU PPRT sebagai bentuk nyata dari semangat emansipasiperempuan yang terus hidup hingga saat ini. Ia menilai bahwa tanpaperlindungan hukum, gagasan emansipasi hanya akan menjadi retorikatanpa makna. Oleh karena itu, kehadiran UU...
- Advertisement -

Baca berita yang ini