Seharusnya Peralatan ini Diwajibkan Ada di Dalam Mobil

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebelum bepergian menggunakan kendaraan roda empat, sebaiknya mempersiapkannya dengan matang, mulai dari diri sendiri hingga peralatan kebutuhan untuk mobil jika diperlukan di saat keadaan mendesak.

Karena tidak ada yang tahu apa yang akan terjadi selama di perjalanan, tidak ada salahnya mempersiapkan segalanya dengan matang. Founder dan Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, memberikan saran bagi pemilik kendaraan.

Ada sembilan peralatan yang perlu disimpan di mobil, hal ini mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan dari sisi keselamatan bagi pengemudi dan penumpangnya.

Selain Alat Pemadam Api Ringan (APAR) yang sudah diwajibkan oleh Pemerintah melalui Kementrian Perhubungan (Kemenhub), berikut ini peralatan yang wajib ada di mobil.

  1. Toolkit

Setidaknya di dalam mobil harus tersedia toolkit, yaitu kunci pas, dongkrak, kunci roda, dan peralatan teknis lainnya. Sebaiknya, peralatan ini diletakkan di bagasi belakang.

  1. Ban Cadangan

Sebaiknya, di dalam mobil menyimpan ban cadangan di dalam mobil hal ini sudah tertera jelas di UU LLAJ. Jika ketahuan tidak menyimpan ban cadangan akan dikenakan sanksi denda atau penjara. Selalu pastikan ban cadangan tidak bermasalah.

  1. Segitiga Pengaman

Benda ini digunakan ketika mobil dalam keadaan mogok atau mengalami kecelakaan agar mobil yang lain bisa melihat kejauhan dan mengantisipasi.

  1. Rompi yang memiliki warna mencolok

Rompi ini bisa dipakai di saat bersamaan dengan segitiga pengaman. Benda ini diwajibkan di luar negeri yang termasuk dalam emergency equipment. Namun, di Indonesia hal ini belum ada kebijakan dari pemerintah.

  1. Kotak P3K

Kotak P3K merupakan hal yang wajib ada di dalam mobil. Biasanya kotak P3K berisi plester berbagai ukuran, antiseptic, kasa steril, gunting, sarung tangan untuk menangani luka pendarahan, dan obat-obatan pribadi.

  1. Jumper Aki

Saat ini sudah ada power bank atau jumper untuk menyalakan aki mobil. Tidak pada zaman dulu yang perlu mencari mobil lain untuk menyalakan aki mobil, jadi kini tidak perlu repot mencari mobil lain. Setidaknya, di dalam mobil harus ada kabel jumper.

  1. Alat Pemecah Kaca

Benda ini merupakan wajib berada di dalam mobil. Alat pemecah kaca ini akan sangat diperlukan jika mengalami hal terduga. Harus ditsimpan di dalam mobil dan terjangkau, serta ditempatkan yang aman. Karena jika tidak akan melukai penghuni kabin.

  1. Alat Kejut Listrik (Stun Gun) atau Pepper Spray

Salah satu dari kedua benda ini digunakan untuk membela diri dari kejahatan di jalanan, terutama bagi pengemudi perempuan yang menggunakan mobil untuk keperluan sehari-hari.

  1. Alat Pemadam Api Ringan (APAR)

APAR sudah dijadikan benda yang wajib ada di dalam mobil oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk pengguna mobil baru, tapi hal ini juga seharusnya berlaku bagi pemilik mobil lainnya.

Banyak kecelakaan yang akhirnya menyebabkan kebakaran, korsleting pada mobil juga dapat memicu kebakaran. Maka dari itu, benda ini sangat diperlukan untuk pertolongan pertama dalam kebakaran.

Reporter: Laita Nur Azahra

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Siap Amankan Natal dan Tahun Baru, GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota.

Mata Indonesia, Gunungkidul - Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kab. Gunungkidul, Gus H. Luthfi Kharis Mahfudz menyampaikan, dalam menjaga Toleransi antar umat beragama dan keamanan wilayah. GP Ansor Gunungkidul Siagakan 300 Anggota untuk Pengamanan Nataru di Berbagai Wilayah di Kab. Gunungkidul.
- Advertisement -

Baca berita yang ini