Vaksinasi Dimulai Setelah Ada Penilaian Kehalalannya dari MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan vaksinasi serentak terhadap tenaga kesehatan tergantung kecepatan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selesai memberi penilaian terhadap kehalalannya.

“Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi tanpa ada fatwa halal di MUI,” ujar juru bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Masduki yang juga Ketua bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah melaporkan persiapan vaksinasi Cov id19 kepada Wapres Ma’ruf Amin.

Menteri Budi Gunadi Sadikin juga membenarkan pernyataan Masduki bahwa vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat persetujuan kehalalan dari MUI.

Saat ini Indonesia sudah mendistribusikan 3 juta dosis vaksin ke seluruh Indonesia untuk mengimunisasi tenaga kesehatan (nakes).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Ketersediaan Pangan dan Harga Terjangkau Salah Satu Indikator Kesuksesan Libur Nataru

Jakarta – Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi, mengatakan pihaknya telah memastikan ketersediaan pangan pokok strategis serta...
- Advertisement -

Baca berita yang ini