Vaksinasi Dimulai Setelah Ada Penilaian Kehalalannya dari MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pelaksanaan vaksinasi serentak terhadap tenaga kesehatan tergantung kecepatan komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) selesai memberi penilaian terhadap kehalalannya.

“Pemerintah tidak akan melakukan vaksinasi tanpa ada fatwa halal di MUI,” ujar juru bicara Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Masduki Baidlowi di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021.

Masduki yang juga Ketua bidang Informasi Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengungkapkan saat ini tim dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI sedang bekerja untuk menerbitkan fatwa tersebut.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin telah melaporkan persiapan vaksinasi Cov id19 kepada Wapres Ma’ruf Amin.

Menteri Budi Gunadi Sadikin juga membenarkan pernyataan Masduki bahwa vaksinasi akan dilakukan setelah mendapat persetujuan kehalalan dari MUI.

Saat ini Indonesia sudah mendistribusikan 3 juta dosis vaksin ke seluruh Indonesia untuk mengimunisasi tenaga kesehatan (nakes).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Implementasi Astacita: Penguatan SDM melalui Program Makan Bergizi Gratis

Oleh: Reenee WA. (Former Journalist/ Socio-economic Observer) Sumber Daya Manusia (SDM) merupakan modal penting dalam kehidupan suatu bangsa. Pembangunan bangsa pada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini