Mulai Tahun 2021, Mobil Baru Diwajibkan Memiliki APAR. Apa Fungsinya?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mulai 2021, setiap mobil baru wajib memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Aturan ini sudah dibuat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 mengenai Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor. APAR sangat berguna sebagai pertolongan pertama agar api tidak menyebar luas.

Aturan ini dibuat karena sering kali terjadi kebakaran pada mobil karena kecelakaan hingga korselting listrik. Kejadian ini dapat memicu kebakaran yang bisa menyebar ke benda yang mudah terbakar sampai bocornya bahan bakar.

Melansir dari firefix.id, fungsi APAR merupakan alat yang digunakan untuk memadamkan api serta mengendalikan kebakaran kecil pada situasi darurat. Secara umum, APAR berbentuk tabung yang diisi dengan bahan atau media pemadam api dengan gas tekanan tinggi.

Ternyata, APAR memiliki berbagai jenis yang berbeda fungsinya. Berikut ini jenis-jenis APAR.

  1. APAR Serbuk Kimia atau Dry Chemical Powder

APAR jenis ini berkomposisi serbuk kering kimia yang berasal kombinasi dari Mono-amonium dan ammonium sulphate. Dry chemical powder memiliki titik lebur yang rendah, dan bisa menjadi penghalang sehingga oksigen tidak bisa masuk ke titik api karena api tidak akan menyala jika tidak ada oksigen. Saat disemprot APAR ini otomatis api akan padam.

APAR dry chemical powder alat pemadam api yang multifungsi karena dapat memadamkan kebarakan dalam semua kelas kebakaran yaitu kelas A, B, dan C. APAR jenis ini biasanya digunakan untuk mobil.

  1. APAR CO2 atau Karbon Dioksida

Memiliki komposisi utama yaitu CO2 yang berfungsi untuk mengikat oksigen dan menguncinya karena CO2 memiliki massa yang lebih berat dari oksigen. CO2 juga memliki suhu yang lebih dingin sehingga dapat memadamkan api dengan cara mendinginkan titik api.

APAR CO2 tepat digunakan untuk kebakaran kelas B dan C karena pada kelas B dapat memadamkan kebakaran yang disebabkan oleh bahan-bahan cair yang mudah terbakar. Sedangkan kelas C, akibat instalasi listrik bertegangan.

Perlu diingat bahwa APAR jenis ini tidak bisa digunakan di ruangan tertutup karena CO2 dapat mengganggu pernapasan.

  1. APAR Foam AFFF atau Aqueous Film Forming Foam

Alat pemadam api ini terbentuk dari bahan kimia yang bisa membentuk busa. Berfungsi untuk menyelimuti bahan yang terbakar. Sehingga api bisa padam karena oksigen tidak masuk. APAR jenis ini sangat efektif untuk memadamkan bahan-bahan padat non-logam, seperti kebakaran kelas A yaitu kertas, kain, dan karet. Pada kelas B juga dapat menggunakan APAR ini, yaitu minyak, alkohol, dan solvent.

  1. APAR Hydrochlorofluorocarbon (HCFC)

HCFC merupakan media pemadam api clean agent yang tidak meninggalkan residu. APAR ini bersifat non-konduktor atau tidak menghantarkan listrik, sehingga tidak akan menimbulkan dampak buruk bagi barang-barang elektronik. Pada APAR HCFC ini dapat digunakan pada kebakaran kelas B dan C.

Pemilihan isi APAR dapat dilihat dari kelas kebakaran yang memungkinkan terjadinya kebakaran, kelas kebakaran ini dibagi menjadi empat, yaitu:

  1. Kebakaran Kelas A

Pada kelas ini terjadi karena bahan-bahan padat non-logam, seperti plastik, kayu, kain, kertas dan lainnya. Jenis APAR yang cocok untuk memadamkan kelas ini adalah APAR Foam AFFF, APAR CO2, APAR serbuk kimia.

  1. Kebakaran Kelas B

Kebakaran kelas B disebabkan oleh bahan cair, seperti solvent, alkohol, oli, bensin, cat, solar, methanol, dan lainnya. APAR yang digunakan APAR Foam AFFF, APAR CO2, APAR serbuk kimia.

  1. Kebakaran Kelas C

Jenis kebakaran kelas ini disebabkan oleh listrik bertegangan. APAR yang tepat digunakan adalah APAR CO2, APAR serbuk kimia.

  1. Kebakaran Kelas D

Untuk kebakaran kelas D kebakaran yang disebabkan oleh bahan logam yang mudah terbakar, seperti sodium, aluminium, lithium, potassium, dan magnesium. Memerlukan APAR khusus untuk memadamkan kebakaran kelas D.

Reporter: Laita Nur Azahra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Gandeng Partisipasi Aktif Seluruh Elemen Masyarakat Bersama Berantas Narkoba

Oleh: Sari Dewi Anggraini Ancaman peredaran narkoba yang semakin meresahkan Indonesia memerlukan penanganan serius dan menyeluruh. Presiden Prabowo Subianto, dalam...
- Advertisement -

Baca berita yang ini