Ada Virus Baru, Garuda Bikin Syarat Ketat buat Penumpang Eropa dan Inggris

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mengikuti perkembangan strain atau galur baru virus corona penyebab Covid19 di Inggris, Maskapai Garuda Indonesia memberlakukan sederet persyaratan ketat bagi calon penumpangnya, terutama dari Eropa dan Australia. Khusus warga negara Inggris tidak boleh masuk Indonesia.

Persyaratan itu berlaku sejak Sabtu 26 Desember 2020 ini hingga 8 Januari 2021 juga mengumumkan Pesawat Garuda tidak akan melakukan transit di Changi Singapura berkaitan dengan galur baru tersebut.

Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA adalah penumpang yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku 3 x 24 jam jam sejak diterbitkan sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC international Indonesia.

Namun, warga negara Inggris tidak boleh masuk Indonesia baik melalui penerbangan langsung maupun transit dari negara lain.

Sementara pelaku perjalanan baik warga negara asing maupun Indonesia, dari wilayah Eropa dan Australia baik penerbangan langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif dari rapid test atau PCR (RT-PCR) di negara asal yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan WNI dari Inggris harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat PCR test harus dicetak (hardcopy) dalam Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris.

Meski begitu, semua penumpang akan dilakukan tes ulang setiba di Indonesia. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes, WNI wajib menjalani karantina di tempat khusus yang telah disediakan pemerintah.

Sedangkan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri baik di hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid19 dari Kementerian Kesehatan. Garuda juga memberikan daftar hotel/penginapan yang bisa digunakan untuk karantina mandiri.

Jika hasil pemeriksaan ulang negatif maka WNI harus melakukan karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan di tempat karantina khusus dan dibiayai pemerintah. Sedangkan untuk WNA harus melakukan karantina mandiri di hotel yang ditentukan.

Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.

Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Jika hasil pemeriksaan ulang positif maka untuk WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sedangkan WNA biaya sendiri.

Sedangkan, jika hasilnya negatif, maka penumpang itu diperkenankan melanjutkan perjalanannya.

Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 dan Adendum-nya beserta SE Kemenhub No 24 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak diterbitkan 2020 s/d 8 Januari 2021.

Informasi lebih rinci bisa disimak di link berikut;

https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19#heading3

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG sebagai Pilar Strategis Mewujudkan Generasi Emas Indonesia

Oleh: Dewi Puteri Lestari* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto merupakan langkah visioner yang menegaskan keberpihakan negara terhadap masa depan generasi muda. Kebijakan ini tidak dapat dipandang secarasempit sebagai program distribusi makanan semata, melainkan sebagai strategi besar pembangunan sumber daya manusia yang dirancang secara sistematis, terukur, dan berorientasi jangka panjang. Dalam konteks persaingan global yang semakin kompetitif, kualitas manusia menjadi faktor penentu daya saing bangsa. Karena itu, intervensi negara pada aspek gizi anak sekolah merupakan keputusanstrategis yang mencerminkan kepemimpinan yang berpandangan jauh ke depan. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa MBG tidak mengurangiprogram maupun anggaran pendidikan. Anggaran pendidikan tetap berada pada porsi 20 persen APBN dengan nilai Rp 769,1 triliun, sesuai amanat konstitusi. Seluruh program pendidikan tetap berjalan sebagaimana mestinya dan bahkanmengalami penguatan. Penegasan ini menunjukkan bahwa pemerintah bekerjadengan perencanaan fiskal yang matang, berbasis data, serta melalui koordinasiintensif dengan DPR. Dengan fondasi anggaran yang kokoh dan legitimasi politikyang kuat, MBG hadir sebagai penguat ekosistem pendidikan nasional. Dukungan parlemen terhadap MBG juga memperlihatkan kesadaran kolektif bahwainvestasi pada generasi muda harus ditempatkan sebagai prioritas utama. KetuaBadan Anggaran DPR RI...
- Advertisement -

Baca berita yang ini