MATA INDONESIA, JAKARTA – Mengikuti perkembangan strain atau galur baru virus corona penyebab Covid19 di Inggris, Maskapai Garuda Indonesia memberlakukan sederet persyaratan ketat bagi calon penumpangnya, terutama dari Eropa dan Australia. Khusus warga negara Inggris tidak boleh masuk Indonesia.
Persyaratan itu berlaku sejak Sabtu 26 Desember 2020 ini hingga 8 Januari 2021 juga mengumumkan Pesawat Garuda tidak akan melakukan transit di Changi Singapura berkaitan dengan galur baru tersebut.
Persyaratan masuk Indonesia sesuai ketentuan pada laman resmi IATA adalah penumpang yang datang dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku 3 x 24 jam jam sejak diterbitkan sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC international Indonesia.
Namun, warga negara Inggris tidak boleh masuk Indonesia baik melalui penerbangan langsung maupun transit dari negara lain.
Sementara pelaku perjalanan baik warga negara asing maupun Indonesia, dari wilayah Eropa dan Australia baik penerbangan langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif dari rapid test atau PCR (RT-PCR) di negara asal yang berlaku 2X24 jam sebelum keberangkatan.
Sedangkan WNI dari Inggris harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Surat PCR test harus dicetak (hardcopy) dalam Bahasa Indonesia/Bahasa Inggris.
Meski begitu, semua penumpang akan dilakukan tes ulang setiba di Indonesia. Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan tes, WNI wajib menjalani karantina di tempat khusus yang telah disediakan pemerintah.
Sedangkan WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri baik di hotel atau penginapan yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina Covid19 dari Kementerian Kesehatan. Garuda juga memberikan daftar hotel/penginapan yang bisa digunakan untuk karantina mandiri.
Jika hasil pemeriksaan ulang negatif maka WNI harus melakukan karantina selama 5 hari sejak tanggal kedatangan di tempat karantina khusus dan dibiayai pemerintah. Sedangkan untuk WNA harus melakukan karantina mandiri di hotel yang ditentukan.
Bagi kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 hari.
Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama 5 hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.
Jika hasil pemeriksaan ulang positif maka untuk WNI akan dirawat di rumah sakit dengan biaya ditanggung pemerintah sedangkan WNA biaya sendiri.
Sedangkan, jika hasilnya negatif, maka penumpang itu diperkenankan melanjutkan perjalanannya.
Ketentuan ini berdasarkan SE Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 dan Adendum-nya beserta SE Kemenhub No 24 tahun 2020 dan mulai berlaku sejak diterbitkan 2020 s/d 8 Januari 2021.
Informasi lebih rinci bisa disimak di link berikut;
https://www.garuda-indonesia.com/id/id/news-and-events/kebijakan-operasional-terkait-covid19#heading3