Stop Nyiksa dan Bunuh Hewan di Indonesia, Ini Deretan Aturan Hukumnya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Selama ini mungkin banyak yang belum tau, kalau hewan juga memiliki hak asasi. Bahkan di Indonesia, perlindungan terhadap hewan diatur dalam sejumlah aturan yang memiliki konsekuensi hukumnya masing-masing. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya cukup peduli dengan nasib hewan, meski pada praktiknya masih banyak pelanggaran terhadap eksistensi hewan.

Berikut deretan regulasi hukum yang memuat soal perlindungan hewan :

1. Pasal 302 KUHP
Peraturan ini mengancam segala bentuk penganiayaan terhadap hewan. Tindakan yang dimaksud adalah yang menyakiti, melukai, dan merugikan kesehatan hewan.

Pelaku akan dipidana penjara paling lama 3 bulan. Sedangkan jika perlakuan menyebabkan sakit lebih dari seminggu, cacat, luka berat, dan mati, pelaku akan diancam penjara maksimal 9 bulan.

2. Pasal 406 ayat(2) KUHP
Ada pula pasal yang mengatur tentang perbuatan yang merusak dan menghilangkan hewan milik orang lain. Orang yang membunuh, merusak, menghilangkan peliharaan orang lain akan dikenakan pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

3. Pasal 21 ayat (2) UU No. 5 tahun 1990
Undang-undang ini mengatur perlakuan kita terhadap mereka. Setiap orang dilarang menangkap, membunuh, melukai, memiliki, memelihara, memperjualbelikan satwa dilindungi. Tidak hanya hewan hidup, aturan juga berlaku untuk hewan yang sudah mati, bagian tubuh, telur, dan sarangnya.

4. Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1999
Undang-undang ini mengatur soal perlakuan terhadap satwa dan tumbuhan yang dilindungi oleh negara. Disebutkan pula syarat-syarat penetapan hewan yang dilindungi serta aturan pemeliharaannya untuk negara.

5. Pasal 66 UU No. 18 tahun 2009
Pasal ini mengatur tentang peternakan dan kesehatan hewan. Undang-undang ini menguatkan peraturan-peraturan sebelumnya. Ia membahas mengenai pemeliharaan kesejahteraan hewan. Termasuk dalam aspek penangkapan, pengandangan, perawatan, pengangkutan, pemotongan, serta pengayoman yang wajar.

Pasal ini juga menjelaskan mengenai apa yang dimaksud tentang “penganiayaan” pada hewan. Berikut ini bunyinya:
“Yang dimaksud dengan ‘penganiayaan’ adalah tindakan untuk memperoleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memperlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi.”

6. Pasal 92 Peraturan Pemerintah No. 95 tahun 2012
Pasal ini mengatur tentang kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan. Aturan ini mengandung poin-poin larangan pemanfaatan hewan di luar kemampuannya. Termasuk pemberian obat perangsang agar mereka bekerja di luar batas. Ini dapat digolongkan sebagai eksploitasi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pencegahan TPPO di Jogja Diperkuat, Gugus Tugas Dibentuk Kurangi Kasus

Mata Indonesia, Yogyakarta - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin menjadi perhatian serius di Indonesia, termasuk di Kota Yogyakarta. Korban TPPO seringkali berasal dari kalangan Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang terjerat dalam kasus perdagangan manusia akibat berbagai faktor risiko.
- Advertisement -

Baca berita yang ini