Catat Gaes! Tetap Pakai Masker Meski Sendirian di Dalam Mobil

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sempat ramai di sosial media seorang wanita yang ditegur oleh petugas karena menurunkan maskernya saat di dalam mobil. Padahal, wanita tersebut sedang berkendara seorang diri.

Tak hanya itu, seorang pria pun curhat di sosial media karena terkena denda sebesar 100 ribu Rupiah lantaran tak pakai masker di dalam mobil. Sama seperti kejadian sebelumnya, pria ini juga sendirian di dalam mobilnya.

Peristiwa tersebut membuat publik heran dan bertanya-tanya. Haruskah kita menggunakan masker meski sendirian di dalam mobil?

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin mengatakan, pengendara mobil harus tetap menggunakan masker meskipun tengah berkendara seorang diri. Menurutnya, ketentuan untuk menggunakan masker dalam kendaraan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 88 Tahun 2020. Arifin pun menegaskan, ada tindakan jika aturan tersebut dilanggar.

“Jadi ketika kita masuk kendaraan walaupun sendiri tetap kita menggunakan masker,” kata Arifin dalam YouTube BNPB, Jumat 18 September 2020.

Arifin menambahkan, mereka akan menindak pengendara yang tak menggunakan masker saat berkendara meski sendirian. Baik saat orang tersebut tidak memakai masker tapi membawanya, atau pengendara yang tidak membawa pelindung wajah sama sekali.

“Kalau dia membawa masker tetapi tidak menggunakannya mungkin kita bisa mengingatkan saja supaya maskernya digunakan. Tetapi kalau kemudian kita lepaskan kita biarkan tidak membawa masker, kita tidak tahu apakah sepanjang perjalanan dari rumah menuju ke tempat yang dituju itu,” ucap Arifin.

Jadi, jangan lupa untuk selalu mengenakan maskermu meski sedang berkendara sendirian ya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Sidak Ramadan sebagai Instrumen Stabilitas Pasar

Oleh: Yusuf Rinaldi)* Setiap memasuki bulan suci Ramadan dan menjelang Idulfitri, pemerintahmemastikan stabilitas harga dan ketersediaan pangan nasional tetap terjaga melaluilangkah pengawasan yang aktif dan terukur. Peningkatan aktivitas konsumsimasyarakat dipandang sebagai momentum positif yang mencerminkan perputaranekonomi yang dinamis. Dalam kerangka tersebut, inspeksi mendadak (sidak) menjadi instrumen strategis untuk memperkuat tata kelola pangan, memastikandistribusi berjalan lancar, serta menjaga keterjangkauan harga bahan pokok. Kehadiran langsung pemerintah di lapangan menegaskan komitmen kuat dalammelindungi kepentingan masyarakat, memperkuat transparansi rantai pasok, sertamembangun kepercayaan publik terhadap sistem pangan nasional yang tangguhdan responsif. Langkah tersebut terlihat nyata ketika Sekretaris Utama Badan Pangan Nasional (Bapanas), Sarwo Edhy, turun langsung melakukan pemantauan di Pasar Jonggol, yang selama ini dikenal sebagai pasar penyangga bagi wilayah Bogor, Bekasi, hingga Jakarta. Kehadiran pejabat tinggi di titik distribusi akhir menunjukkan bahwapemerintah mengedepankan pengawasan berbasis kondisi riil lapangan. SarwoEdhy menegaskan bahwa selama Ramadan pemerintah tidak boleh lengah dan harus memastikan harga tetap terkendali serta distribusi berjalan lancar. Jika ditemukan ketidaksesuaian, langkah pembenahan akan segera dilakukan di lokasi. Hasil pemantauan memperlihatkan mayoritas komoditas pangan strategis beradadalam kondisi relatif stabil. Harga beras medium lokal berada di kisaran Rp13.000 per kilogram dan beras premium Rp14.500 per...
- Advertisement -

Baca berita yang ini