Ini Penjelasan Resmi Ditabraknya Kapal Perang TNI AL oleh Kapal Vietnam

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Markas Besar Komando Armada I TNI AL membenarkan terjadinya tabrakan kapal sipil Vietnam dengan kapal perang korvet KRI Tjiptadi-381 yang videonya viral.

Itu adalah upaya Kapal Pengawas Perikanan Vietnam untuk membebaskan kapal ikan negara tersebut yang ditahan TNI AL karena melakukan illegal fishing pada ZEE Indonesia di Laut Natuna Utara.

Panglima Komando Armada I TNI AL, Laksamana Muda TNI Yudo Margono, sebagaimana dikutip Kepala Dinas Penerangan Komando Armada I TNI AL Letnan Kolonel (P) Agung Nugroho, di Jakarta, Minggu 28 April 2019, menyatakan KRI Tjiptadi tidak melakukan tindakan balasan.

Padahal, tindakan KRI Tjiptadi sudah benar yaitu melakukan penegakkan hukum di wilayah laut Indonesia, Laut Natuna Utara. Pertimbangannya karena penabrak kapal sipil dan kasus sengketa itu akan diselesaikan secara government to government.

Saat itu TNI AL berhasil menangkap kapal ikan asing berbendera Vietnam bernomor lambung BD 979, yang sedang mencuri ikan di perairan itu, dan komandan KRI Tjiptadi menangkap kapal ikan itu.

Namun ternyata, kapal itu dikawal kapal Pengawas Perikanan Vietnam. Kapal itu berusaha menghalangi proses penegakan hukum oleh personel TNI AL di KRI Tjiptadi-381, dengan cara menabrakkan badan kapalnya ke KRI Tjiptadi-381.

Namun, ABK kapal ikan ilegal Vietnam yang berjumlah 12 orang tetap ditahan dan dibawa ke geladak KRI Tjiptadi-381, sedangkan dua lainnya berhasil melompat ke laut dan ditolong salah satu kapal Pengawas Perikanan Vietnam.

Selanjutnya ke-12 ABK kapal ikan ilegal Vietnam diserahkan ke Pangkalan TNI AL Ranai guna proses hukum selanjutnya.

Sementara kasus tabrakan itu akan dibawa ke tataran pemerintahan, dalam bentuk nota protes dari Kementerian Luar Negeri kepada Vietnam.

KRI Tjiptadi termasuk kapal korvet kelas Parchim dengan kode Pakta Warsawa Type 133.1 yang didesain untuk perang anti kapal selam di perairan dangkal / pantai.

Kapal buatan 1990-an tersebut adalah bagian dari pembelian kapal perang bekas Jerman Timur di era Pemerintahan BJ Habibie.

Kapal itu dipersenjatai empat tabung peluncur torpedo 15.7 inci, peluru kendali, serta sistem anti kapal selam.

Ada pula meriam kembar 57mm/70 caliber DP. Kapal ini juga dilengkapi dengan satu senapan 30 mm kembar serbaguna.

hal, tindakan KRI Tjiptadi sudah benar yaitu melakukan penegakkan hukum di wilayah laut Indonesia, Laut Natuna Utara.

Berita Terbaru

Pilkada Serentak Diharapkan Jadi Pendorong Inovasi dalam Pemerintahan

Jakarta - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024, diharapkan dapat mendorong inovasi serta memperkuat sinkronisasi...
- Advertisement -

Baca berita yang ini