MINEWS, JAKARTA – Pemerintah Sri Lanka masih berduka atas teror bom beruntun yang menyasar sejumlah gereja dan hotel di Hari Paskah pada Minggu 21 April 2019 lalu, dengan korban tewas mencapai 253 orang.
Merespon teror tersebut, Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena mengumumkan secara resmi pelarangan menggunakan penutup wajah atau cadar bagi siapapun.
Presiden Sri Lanka Maithripala Sirisena pada Ahad (28/4) mengumumkan sebuah larangan penutup wajah atau cadar. Larangan ini dibuat sepekan setelah teror bom bunuh diri yang menewaskan 253 orang.
“Berlaku mulai Senin 29 April 2019,” ujar Sirisena dalam sebuah pernyataan resmi yang diterbitkan kantor kepresidenan, Minggu 28 April 2019.
Kebijakan tersebut menurut Sirisena adalah bentuk siap siaganya Sri Lanka untuk memberi jaminan keamanan nasional. Cadar dianggap sebagai upaya mengaburkan wajah agar identifikasi terduga teroris menjadi sulit.
Tapi, Sirisena membuat keputusan tersebut bukan tanpa dukungan Muslim. Sebelumnya ulama-ulama Sri Lanka sudah mendesak warga yang beragama Islam agar tidak menutup wajah di tengah memanasnya situasi antara militer negara dengan kelompok teroris ISIS.