Waspada Ladies! Video Anak Kos Ini Temukan Lubang di Kamarnya, Diduga Untuk Ngintip

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Buat anak kos hati-hatilah karena Kamu bisa jadi sasaran untuk diintip oleh kamar sebelah. Seperti video TikTok yang dibagikan akun @saya_irongirl yang baru-baru ini viral.

“BUAT CEWE CEWE YANG NGEKOS TOLONG LIAT INI!!!! INI BUKAN BUAT KALIAN TAKUT TAPI KALIAN HARUS LEBIH WASPADA!!!!,” tulis akun @saya_iron_girl.

Pemilik akun tersebut yang merupakan seorang perempuan membagikan pengalaman tak mengenakkan saat tinggal di kosan. Ia menceritakan bahwa dinding kamar kosnya bolong yang diduga digunakan orang untuk mengintipnya.

Dalam video terlihat lubang di dinding kamarnya yang cukup besar. Ia mengaku menemukan lubang itu pada saat pulang kerja.

Setelah dicek, ternyata yang mengalami hal itu bukan hanya dia. Tetangga kosnya juga mengalami hal tersebut, namun tetangganya tersebut tidak menyadari ada dua lubang dan sudah cukup lama di sana.

“TAPI DIA GAK PEKA DAN NGEBIARIN AJA YAALLAH GAK KEBAYANG MBA ITU PASTI UDAH SERING DI INTIPIN,” tulisnya dalam video.
Menghubungi Sekuruti

Melihat kejadian tersebut wanita ini pun memberanikan diri melapor kepada security kos tersebut. Dan akhirnya lubang tersebut pun diperbaiki, lalu pemilik kos dan security akan mencari siapa pelaku yang membuat lubang di dinding kamar itu.

 

@saya_irongirlgapaham lagiiii ????? tolong lebih waspada lagi terutama buat yang perempuan ❌❌❌##fyp ##foryoupage ##fypシ ##fypdong ##like ##view ##allaboutyou

♬ Sounds like a mystery music box – Yohei

Video itu kemudian viral dan menuai beragam komentar dari netize. “Siapin tusukan sate pas ngintip,” kata AhmadR.

“Sebelum masuk ke kamar, atau ke hotel, matikan lampu. Sorot seisi kamar dengan kamera & lampu flash. Misal ada kamera pasti akan ketahuan dari pantulan cahaya,’ saran Adya.

“Ulah orang dalam, segera pindah,” kata bin kepo.

“Kalau memungkinkan mending cari kost yang temboknya dari batu bata<‘ kata Kemayu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebutuhan Pokok Tak Terdampak, Penyesuaian PPN 1 Persen Berpihak pada Rakyat

Oleh : Vania Salsabila Pratama )* Penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akandiberlakukan mulai 1 Januari 2025 menjadi langkah strategis pemerintah dalammemperkuat stimulus ekonomi tanpa membebani rakyat.  Dalam kebijakan tersebut, kebutuhan pokok masyarakat tetap dibebaskan dari PPN, sehingga daya beli masyarakat berpenghasilan rendah tetap terjaga dengan baik. Langkah ini menegaskan bahwa pemerintah berpihak pada kelompok rentan sambilmemastikan keberlanjutan pembangunan nasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong menjadi landasan kebijakan tersebut. Pemerintah memastikan PPN 0% berlaku untuk kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, serta angkutanumum.  Hal tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi kelompokmasyarakat yang paling membutuhkan. Selain itu, pemerintah juga memberikansubsidi untuk barang seperti tepung terigu, gula industri, dan Minyak Kita.  Dukungan tersebut diiringi dengan alokasi stimulus senilai Rp265,6 triliun pada tahun 2025 yang diarahkan pada perlindungan sosial dan insentif perpajakan. Mayoritas manfaat dari insentif tersebut dinikmati oleh rumah tangga, UMKM, dan dunia usaha. Sri Mulyani menjelaskan bahwa pajak adalah instrumen penting dalampembangunan berkelanjutan. Dengan penyesuaian tarif PPN, pemerintah memilikiruang lebih luas untuk memperkuat pembiayaan subsidi dan bantuan sosial.  Kebijakan tersebut menjadi wujud nyata dari prinsip keadilan, di mana masyarakatyang mampu membayar pajak sesuai kewajiban, sedangkan kelompok tidak mampumendapatkan perlindungan bahkan bantuan langsung. Langkah ini tidak hanyamendukung keberlanjutan fiskal, tetapi juga menjadi bagian integral dalammendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto turut menjelaskanbahwa kebijakan ini adalah implementasi amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 12% berlaku paling lambatpada...
- Advertisement -

Baca berita yang ini