MATA INDONESIA, JAKARTA – Tak hanya duka, wabah Covid-19 ternyata juga meninggalkan sejumlah cerita unik. Salah satu kisahnya, viral baru-baru ini.
Sebuah video viral menunjukkan sejumlah petugas posko lockdown Covid-19 diganggu suara tangisan misterius dari seorang perempuan. Video tersebut viral usai diunggah pemilik akun Twitter @Thehulkey.
Dalam video berdurasi 48 detik itu terlihat suasana posko Covid-19 di tengah malam yang gelap dan senyap. Tampak sejumlah polisi dan relawan sedang melakukan penjagaan lockdown.
Namun tiba-tiba terdengar suara tangisan perempuan yang kencang dan lama. Para petugas pun segera mencari sumber suara.
“Gangguan ketika Polis & Rela sedang membuat sekatan jalanraya PKP.. SERAM WEH!!! (emot nangis) #langsuir,” tulis @Thehulkey dalam keterangan video.
“Benar atau tidak tu wallahu’alam.. jangan tanya aku. Aku tak ada kat situ.. video pun tak tahu samada sebelum puasa atau dibulan puasa. Yang aku tahu bulan puasa pun ada hanya syaitan shj dirantai..” lanjutnya.
Video tersebut lantas mendapat komentar dari banyak netizen. Banyak netizen menganggap suara tersebut hanya hasil editan atau cuma sebuah settingan, bukan suara makhluk halus seperti yang diduga pengunggah video.
“Bunyi tu edit! dgr kt sni,” tulis Ezzam Noor.
“Mcm speaker je sbb ada distortion sikit bunyi,” kata Aieyman.
“Aku pernah dengar langsuir mengilai, menangis.. aq stay kampung.. bunyi dia bukan macam tu. bunyi bergema. ibarat bunyi tu dari alam lain. susah nak tafsir,” kata xzrlxsyrf.
Setelah viral dan menggegerkan netizen, belakangan barulah diketahui asal usul video tersebut. Dilansir dari Wolrd Of Buzz, video tersebut direkam di Jalan Tenom-Sipitang, Malaysia sekitar pukul 22.30 waktu setempat.
Suara tangisan misterius yang terdengar di video itu ternyata bukanlah suara makhluk halus melainkan ulah jahil masyarakat sekitar yang ingin menakut-nakuti petugas.
“Suara itu tidak ada dan merupakan lelucon oleh satu orang untuk menakuti pihak berwenang,” ungkap pejabat Kepolisian Tenom, Deputi Inspektur Hasan Majid.
Saat ini, pelaku perekam dan pegunggah video itu tengah dicari pihak berwenang. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dikenakan pasal KUHP 189 Malaysia dengan hukuman penjara dua tahun dan denda atau keduanya.