Viral! Ramai Lagi Kasus Aborsi Mahasiswi, Korban Meninggal Dunia

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Jagat maya kembali dihebohkan dengan kasus aborsi yang dialami para remaja belum menikah. Terbaru, ramai kasus seorang mahasiswi yang berkuliah di Malang, Jawa Timur dan dipaksa sang kekasih untuk melakukan aborsi.

Kisah itu viral dan diunggah akun Twitter, @areajulid. Lewat unggahannya, seorang pengirim yang tak diketahui identitasnya menceritakan pengalaman sang adik, yang meninggal dunia karena stres pasca melakukan aborsi.

Dari kisah itu, diceritakan bahwa sang adik, Novita berkuliah pada tahun 2017. Karena terdampak pandemi, Novita pun memilih untuk kuliah jarak jauh di Surabaya, tempat sang kekasih.

“Hubungan mereka toxic, mantan pacar Novita memaksa untuk menggugurkan kandungannya,” tulis sang kakak.

Singkat cerita, Novita pun mengiyakan permintaan sang pacar dan menggugurkan kandungannya di Banyumas. Parahnya lagi, biaya aborsi dan penguburan janin dilakukan dengan uang Novita sendiri.

Setelah itu, Novita mengalami depresi hingga overdosis obat-oabatan.

“Samapi suatu hari dia sangat stres dan mengonsumsi obat-obatan di bawah pengawasan psikiater, dia overdose dia meninggal. Mantan pacarnya hanya bisa merekam dia di detik-detik terakhirnya,” kata sang kakak.

Alhasil, kejadian ini mengundang kegeraman netizen. Mereka pun mengutuk perbuatan tersebut dan berharap sang mantan kekasih bisa mendapat balasan yang setimpal.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini