MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagi dan lagi Indonesia digegerkan dengan kasus pemerkosaan yang menimpa wanita. Kasus itu kembali dilakukan oleh oknum aparat tanah air.
Kisah itu viral usai akun Instagram, @devita.verdps menceritakan pengalaman memilukannya. Ia mengaku sebagai korban pemerkosaan yang dilakukan salah satu anggota aparat.
View this post on Instagram
“Aku korban pemerkosaan oleh oknum aparat, tapi terdakwa hanya dihukum 2 tahun 6 bulan,” tulisnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan peristiwa itu pertama kali terjadi saat ia magang di kantor aparat tersebut. Dan selama wanita itu memilih diam karena takut membongkar aib.
Parahnya lagi, wanita itu menegaskan pelaku yang memerkosanya tak mendapat hukuman yang sesuai dengan pasal.
“Terdakwa hanya dihukum dua tahun enam bulan penjara, padahal di dalam pasal terdakwa dikenakan pasal 286 KUHP atau 290 KUHP,” ungkapnya.
Alhasil, netizen pun ramai menanggapi kasus ini. Mereka juga menuntut