Viral! Kasur di Kampung Atlet Olimpiade Dibuat Khusus agar Tak Bisa Ngeseks

Baca Juga

MATA INDONESIA, TOKYO – Atlet Amerika Serikat, Paul Chelimo membuat media sosial riuh. Dia memposting bentuk kasur di kampung atlet Olimpiade 202 yang terbuat dari kardus demi mencegah terjadinya hubungan seks.

Panitia Olimpiade Tokyo sudah mengimbau kepada semua atlet agar tak melakukan hubungan seks selama bertanding. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi penyebaran Covid-19.

Ternyata, upaya panitia tak main-main dalam mencegah adanya hubungan seks sesama atlet selama Olimpiade 2020. Chelimo membagikan foto kamar di kampung atlet. Yang menarik, tempat tidurnya terbuat dari kardus.

“Kasus yang dipasang di kampung Atlet Olimpiade dibuat dari kardus. Ini untuk menghindari adanya hubungan intim di antara atlet,” cuit Chelimo, yang merupakan atlet lari.

Dengan kasus kardus, Chelimo yakin tidak akan ada yang bisa berhubungan seks di kasur. Pasalnya, kasur tersebut takkan kuat menahan bobot dua orang, apalagi dalam berhubungan seks yang memungkinkan terjadinya beban lebih berat.

“Kasur ini hanya bisa menahan beban satu orang demi mencegah terjadinya hal-hal di luar olahraga (hubungan seks). Tapi saya melihat tidak ada masalah untuk atlet lari jarak jauh. Kami masih bisa tidur berempat sekaligus,” katanya.

Dalam cuitannya, Chelimo bergurau siap menjual kasurnya kepada mereka yang membutuhkan, terutama yang kasurnya hancur karena berhubungan seks.

“Saya yakin bisa tidur di lantai. Saya akan menjual kasur saya pada Kevin Durant atau salah satu pemain basket jika kasus mereka hancur,” ungkapnya.

Sebelumnya, panitia menegaskan, tidak akan ada bagi-bagi kondom seperti Olimpiade sebelumnya. Kondom akan dibagikan kepada atlet yang hendak pulang sebagai suvenir.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tuntutan Kenaikan UMK 7-8 Persen Ditolak, Serikat Pekerja Kulon Progo Kecewa

Mata Indonesia, Kulon Progo - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi mengumumkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 pada Rabu, 18 Desember 2024. Penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan Nomor 484/KEP/2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini