Viral! Detik-detik Polisi Borgol Bocah 8 Tahun untuk Dipenjara, Ibunya Gak Terima

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Sebuah video yang menampilkan seorang bocah 8 tahun digeledah oleh polisi, diborgol, dan dijebloskan ke penjar viral di media sosial. Video itu dibagikan Benjamin Crump, pengacara yang menangani kasus George Floyd.

Penangkapan ini terjadi pada 14 Desember 2018. Bocah berkebutuhan khusus ini ditangkap polisi karena diduga telah meninju gurunya di SD Gerald Adams di Key West, Florida, Amerika Serikat.

Bocah ini stres karena guru itu terus menerus menyuruhnya duduk dengan baik di kafetaria. Namun, kemudian tiga orang petugas polisi datang ke sekolah dan memberitahu bahwa ia akan masuk penjara.

“Taukah kamu kemana kamu akan pergi? Kamu akan masuk penjara. Jadi, berdirilah dan letakkan tangan dibelakang” kata seorang petugas polisi kepada bocah yang menangis sesenggukan itu.

BACA JUGA: Viral! Pengangguran Ini Cari Pacar Perawan di Tinder, Kriterianya Bikin Kesal

Tubuh bocah itu digeledah, polisi kemudian memasangkan borgol di tangannya. Namun karena borgol terlalu besar untuk tangan mungilnya, petugas menyuruhnya untuk berjalan dengan tangan di depan menuju mobil patroli.

“Kamu harus mengerti ini sangat serius. Dan aku membencimu karena aku berada di posisi untuk melakukan ini. Ok? Kamu membuat kesalahan dan harus belajar dari masalah itu. Jangan mengulang kesalahan yang sama, oke?” ujar seorang petugas.

Di kantor polisi, bocah itu diambil DNA, sidik jari, foto hak asuh, dan dimasukkan ke dalam sel selama beberapa menit. Digennaro mengatakan kejadian ini menimbulkan trauma mendalam bagi anaknya.

Sang ibu, Bianca Digennaro tidak terima dengan cara polisi menangani anaknya yang dirasa berlebihan. Dia menggugat kota, distrik sekolah, tiga petugas polisi bernama Michael Malgrat, Kenneth Waite, dan Fred Sims, guru Ashley Henriquez, kepala sekolah Fran Herin, dan asisten kepala sekolah Kyle Sheer.

Dilansir dari The Daily Beast, Jumat 14 Agustus 2020, Digennaro mengatakan bahwa anaknya mengalami sejumlah masalah emosional dan perilaku, mulai dari ADHD, depresi, dan kecemasan

BACA JUGA: Viral Pasangan Pengantin Pakai Baju Bergambar Doraemon, Netizen: Yang Penting Sah!

“Anak saya cacat dan pihak berwenang berusaha menjadikannya kriminal,” kata Digennaro.

“Saya di sini untuk putra saya, karena saya menolak untuk membiarkan mereka menjadikannya narapidana pada usia 8 tahun, hanya karena dia mengalami gangguan mental,” ungkapnya.

Di lain pihak, Kepala Polisi Key West Sean T. Brandenburg mereka tidak melakukan kesalahan dalam penangkapan itu dan hanya mengikuti prosedur.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

ARPI DIY Desak Kejari Sleman, Menetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Mata Indonesia, Kabupaten Sleman - Puluhan masa dari Aliansi Rakyat Peduli Indonesia (ARPI) DIY, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Sleman pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini