MINEWS, JAKARTA – Tiga wanita ditangkap jajaran Polres Karawang pada Minggu malam, 24 Februari 2019. Mereka ditangkap karena diduga terlibat dalam intimidasi sosialisasi ‘Jokowi menang kawin sejenis sah’.
Penangkapan itu dilakukan usai penyelidikan pasca viralnya video yang merekam aksi kampanye hitam para wanita tersebut. Ketiganya merupakan ibu rumah tangga (IRT) berasal dari Karawang.
Mereka adalah ES warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang, IP warga Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru Kabupaten Karawang dan CW warga Telukjambe, Desa Sukaraja, Kabupaten Karawang. “Keseharian mereka ini ibu rumah tangga,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Senin 25 Februari 2019.
Saat ini, penyidik masih bekerja melakukan pemeriksaan intensif kepada ketiga wanita tersebut. Termasuk mendalami peran dan motif ketiganya melakukan kampanye hitam tersebut. “Sejauh ini masih kita dalami. Mulai dari keterlibatan penyebaran atau konten di video tersebut dengan kata-kata yang nanti kita coba melihat dengan ahli bahasa,” kata Truno.
Sebelumnya warga Karawang dibuat geger dengan video aksi sosialisasi berisi kampanye hitam terhadap Jokowi – Maruf yang viral di media sosial. Sebab, diduga kuat peristiwa dalam video itu terjadi di Karawang.
Dalam video yang beredar, dua orang perempuan tersebut berbicara dalam bahasa sunda saat kampanye door to door. Warga diyakini bahwa Jokowi akan melarang azan dan membolehkan pernikahan sesama jenis.
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tieung. Awewe jeung awene meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin,” kata perempuan di video yang viral.
Jika diartikan, ajakan itu memiliki arti: Suara azan di masjid akan dilarang, tidak akan ada lagi yang memakai hijab. Perempuan sama perempuan boleh kawin, laki-laki sama laki-laki boleh kawin.