Pamer Foto Elang Hasil Buruan, JM Diamankan Polisi

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA – Kepolisian telah menangkap seorang pria yang menembak hewan yang dilindungi. Hasil buruannya itu pun diunggah ke akun Facebook pribadinya.

Kapolres Pandeglang AKBP Indra Lutrianto Amstono mengatakan pelaku diamankan saat berada di rumahnya. Dia merupakan warga Cikeusik, Pandeglang.

“Sudah diamankan di Polsek Cikeusik, diamankan dirumahnya setelah viral di media sosial, dengan barang bukti senapan angin dan kepala burung yang ditemukan ditempat sampah,” kata Indra, Jumat, 26 Juli 2019.

Ia mengungkapkan motif JM alias AZ (17) mengunggah foto hasil buruannya ke akun facebook hanya ingin dibilang keren. Sayangnya kali ini buruannya merupakan hewan yang dilindungi, yakni Elang Jawa/Bido.

“Pelaku yang masih di bawah umur memposting foto bersama hewan hasil buruannya burung Elang Jawa/Bido itu motifnya hanya ingin gagah-gagahan saja,” ujarnya.

Dijelaskan Indra, saat ini pelaku masih diamankan untuk keperluan penyelidikan. Pihaknya juga berkordinasi dengan pihak BKSDA.

Untuk diketahui, penembakan terhadap Elang Jawa tersebut berawal dari, hoby JM yaitu berburu hewan dengan senapan angin miliknya. Saat itu pelaku pulang dari sawah dengan membawa senapan angin dan melihat seekor burung Elang Bido hinggap di pohon yang tak jauh dari kediamannya. Tanpa berpikir panjang, pelaku menembak burung tersebut hingga mati.

Usai berhasil melumpuhkan burung, dengan rasa bangga pelaku memamerkan objek foto burung yang sudah mati dengan dua sayap dibentangkan menggunakan kedua tangannya. “Setelah ditembak, burung (Elang Bido) itu dimakan sendiri,” ucapnya.

Hasil jepretan itu, oleh pelaku diunggang ke akun facebook miliknya atas nama Azam Panglima Kumbang dengan nebulis ‘Hobiku adalah bidikan yang paling tepat Burung Garuda’.

Tak menyangka aksinya itu dikecam oleh warganet. Sebab, burung elang dilindungi oleh pemerintah dan kini keberadaannya mulai langka.

JM alias AZ melanggar Pasal 21 ayat 2 a jo pasal 40 ayat 2 Undang undang No. 5 tahun 1990 tentang koserfasi sumber daya alam Hayati dan ekosistemnya. “Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 Juta,” ucapnya.

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini