Menakjubkan! Wanita Ini Berhasil Melahirkan Saat Berada di Atas Langit

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Melahirkan bayi bukanlah masalah kecil, dan prosedurnya menjadi lebih rumit ketika harus melahirkan bayi dalam penerbangan.

Nyonya Jenny Rose Josoy hamil 33 minggu saat sedang dalam penerbangan Royal Brunei dari Dubai ke Bandar Seri Begawan ketika dia merasakan kontraksi.

Pada saat itu, staf kru mengira dia hanya sakit perut biasa, tetapi ketika dia menunjukkan kepada mereka sertifikat kesehatannya, yang menyatakan bahwa dia hamil 33 minggu, mereka menyadari bahwa dia akan segera melahirkan.

Melansir dari Borneo Bulletin, seorang dokter di penerbangan yang sama, Dr Mulfi Ibrahim Alkhinjar, secara sukarela membantu melahirkan bayi itu bersama dengan beberapa staf kru yang sedang bertugas.

Dokter relawan tersebut mengatakan bahwa para kru sangat membantu karena dapat menghandle beberapa tugas serta membantu menghibur sang ibu.

Dengan kerja sama tim dokter relawan dan staf, mereka membantu sang ibu melahirkan bayinya dengan selamat.

“Saya menyadari bahwa saya baru saja membantu melahirkan bayi di langit. Saya merasa terhormat,” ujar sang dokter.

Wanita melahirkan di atas langit (worldofbuzz)

Dan banyak yang bertanya-tanya apa kewarganegaraan bayi jika mereka lahir di pesawat internasional? Banyak negara, seperti Amerika Serikat, memberikan kewarganegaraan kepada siapa pun yang lahir di wilayah udara atau perairan teritorial mereka, sebuah konsep hukum yang dikenal sebagai ‘ius soli’ atau ‘hak atas tanah’.

Negara lain mengandalkan ‘ius sanguinis’ atau ‘hak darah’, yang berarti bahwa kewarganegaraan bayi yang baru lahir ditentukan oleh kewarganegaraan orang tuanya. Jadi bayi itu adalah orang Brunei.

Maskapai juga mengumumkan di halaman Instagram mereka bahwa ibu dan bayinya selamat, dan para staf kru layak mendapat pujian karena membantu melahirkan bayi yang sehat.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini