Heboh, Wanita di Tasikmalaya Melahirkan Usai Hamil Hanya 1 Jam

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Warga Tasikmalaya dihebohkan dengan kabar seorang ibu rumah tangga bernama Heni Nuraeni (28) yang tiba-tiba melahirkan setelah hanya mengalami proses kehamilan selama satu jam saja.

Heni Nuraeni, merupakan warga dari Kampung Mandalasari, Desa Mandalasari, Kecamatan Puspahiang, Kabupaten Tasikmalaya. Dirinya mendadak viral di media sosial usai melahirkan bayi laki-laki dengan proses kehamilan yang sangat singkat yaitu satu jam.

Kejadian itu bermula saat Heni sedang beraktivitas di kediamannya pada Sabtu 18 Juli 2020 malam. Lalu pada pukul 20.00 WIB, ia merasakan sakit perut yang luar biasa.

Bersamaan dengan itu, Heni mengaku bahwa perutnya kian lama semakin membesar dan mengeras layaknya seseorang yang sedang hamil 9 bulan. Dia juga mengaku merasa ada gerakan-gerakan dalam perutnya tersebut.

Heni lantas memberi tahu suaminya. Rasa sakit di perutnya pun tak kunjung reda dan justru semakin menjadi. Suaminya lantas berinisiatif memanggil dukun beranak. Berselang satu jam, Heni pun melahirkan anak laki-laki dengan bobot 3,4 kilogram.

Saat melahirkan bayi, Heni mengungkapkan bahwa sedang menstruasi. Hampir setiap bulan pun Heni tak pernah absen menstruasi. Tentu saja hal ini sangat membingungkan tak hanya bagi Heni tapi juga orang banyak.

Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya menilai proses kelahiran seorang bayi adalah sesuatu yang normal. Dalam pandangan medis, proses persalinan pasti melalui proses kehamilan dan tak mungkin terjadi secara mendadak.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya, Heru Suharto, mengatakan informasi yang beredar di media sosial menyebutkan, sang ibu melahirkan hanya dalam waktu 1 jam. Informasi yang diterimanya, perut ibu tiba-tiba membesar dan tak lama kemudian melahirkan bayinya.

“Namun dalam pandangan medis, segala sesuatu ada prosesnya. Dalam hal ini, pasti ada proses pembuahan, kehamilan, dan melahirkan,” kata dia.

Ia menambahkan, secara kesehatan ada istilah kehamilan samar atau cryptic pregnancy. Artinya, sang ibu tidak merasa ada tanda-tanda kehamilan, tapi sebenarnya hamil. Namun hal itu harus dipastikan lebih lanjut melalui pemeriksaan.

Kendati demikian, menurut Heru, secara medis tidak mungkin ada seorang ibu bisa melahirkan hanya dengan kehamilan dalam waktu satu jam bayi lahir. “Pasti ada kemungkinan lain,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Langkah Besar Negara: UU PPRT Lindungi Pekerja Rentan

Oleh: Dwi Saputri*)Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak strategis dalam memperkuat arsitektur ketenagakerjaan nasional yang inklusif, adaptif, dan berkeadilan. Regulasi ini mencerminkan kemajuan signifikan dalammemastikan bahwa seluruh bentuk pekerjaan, termasuk sektor domestik, mendapatkanpengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang setara. Negara menegaskankomitmennya untuk menghadirkan sistem kerja yang tidak hanya produktif, tetapi juga menjunjung tinggi martabat manusia.Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, menegaskan bahwa pengesahan UU PPRT merupakan capaian penting dalam perjalanan bangsa menuju sistem ketenagakerjaanyang lebih berimbang. Kebijakan ini mencerminkan keberpihakan negara terhadappekerja rumah tangga sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Momentum ini sekaligus memperkuat nilai-nilai kesetaraan dan keadilan sosial, serta menjadisimbol hadirnya negara dalam melindungi seluruh lapisan masyarakat.UU PPRT menghadirkan jaminan perlindungan yang komprehensif bagi pekerja rumahtangga. Hak atas jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan kini menjadi bagiandari sistem yang terintegrasi, didukung dengan akses terhadap pendidikan dan pelatihan vokasi guna meningkatkan kapasitas dan profesionalitas. Selain itu, pengaturan hubungan kerja yang lebih jelas menciptakan kepastian dan transparansi, sehingga mendorong terciptanya ekosistem kerja yang harmonis, produktif, dan berkelanjutan.Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskanbahwa UU PPRT...
- Advertisement -

Baca berita yang ini