Heboh! Uang Pangkal Masuk Undip Capai Rp 87 Miliar, Ternyata Ini Faktanya

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Warganet di dunia maya dihebohkan dengan sebuah unggahan di media sosial Twitter mengenai uang pangkal masuk di Universitas Diponegoro (Undip) yang mencapai Rp 87 miliar.

Kehebohan itu bermula dari seorang calon mahasiswa yang lulus dalam penerimaan jalur mandiri dan menerima tagihan sumbangan pengembangan institusi sebesar Rp 87 miliar.

Besaran angka pungutan uang pangkal yang mencapai puluhan miliar rupiah itu tidak saja mengejutkan Undip namun juga mengejutkan alumninya.

Akun twitter @Tariijihy yang mengunggah tangkapan layar halaman pengumuman hasil seleksi dari program studi S1 Ilmu Hukum dengan keterangan tagihan uang pangkal sebesar Rp 87 miliar itu pun mendapat berbagai tanggapan dari warganet.

“Bukan main sih 87 M ??? Gilaaaaaassa,” tulis @Tariijihy dalam cuitannya yang diunggah.

Ratna Apriyanti melalui akun twitternya @ratna_2204, menanggapai cuitan @Tariijihy. Dia kaget padahal tagihan untuk program magister saja tidak sebesar itu.

“Waahh…gak mungkinlah segitu…saya kan lulusan S2 Magister Kenotariatan,” tulisnya.

Namun twit soal uang pangkal atau SPI Undip Rp 87 miliar yang diunggah @Tariijihy yang masih bisa dibaca pukul 18.27 WIB, sudah tidak tampak sekitar 30 menit kemudian.

Terkait unggahan yang sempat viral itu, Plt Wakil Rektor III Bidang Komunikasi dan Bisnis UNDIP, Dwi Cahyo Utomo, menegaskan trending topik lulus jalur ujian mandiri (UM) S1 harus membayar uang pangkal Rp87 miliar, adalah hoaks.

“Tidak benar,” tegasnya dalam rilis yang disebar Kasubag Humas Universitas Diponegoro (Undip), Utami Setyowati.

Dwi Cahyo menjelaskan, Undip tidak mengenal istilah uang pangkal. Terdapat tiga jalur ujian mandiri S1 meliputi reguler, jalur kemitraan dan golongan tidak mampu atau pemegang KIP.

“Seleksi UM S1 tahun 2020 ini, yang diumumkan pada Jumat 21 Agustus 2020 pukul 21.00 WIB, ada yang berbeda dari tahun sebelumnya yakni UNDIP menerima calon mahasiswa jalur UM S1 dari keluarga kurang mampu atau pemegang KIP,” katanya.

Biaya pendidikan dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) berpedoman pada ketentuan Permendikbud nomor 25 tahun 2020.

“Format kartu bukti kelulusan yang ada di twiter tidak sesuai dengan format resmi yang dikeluarkan oleh UNDIP. Sehingga berita uang pangkal Rp 87miliar untuk jalur kemitraan kami tegaskan tidak benar,” katanya.

Utami menjelaskan, karena merugikan, UNDIP akan membawanya ke ranah hukum. “Langkah proses hukum diambil apabila kita sudah ada bukti pemilik akun twiter yang memposting informasi yang tidak benar,” katanya.

Keputusan Rektor Universitas Diponegoro Nomor: 149/UN7.P/HK/2020 tentang penetapan besaran uang kuliah tunggal (UKT) dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) Program Sarjana atau Diploma Universitas Diponegoro tahun 2020 sumbangan terendah mencapai Rp 7,5 juta dan tertinggi mencapai Rp 250 juta.

  1. Hukum Rp40.000.000-Rp45.000.000
  2. Ekonomi Rp 10.000.000- Rp 40.000.000
  3. Teknik Rp 30.000.000- Rp 45.000.000
  4. Kedokteran Rp 200.000.000- Rp 250.000.000
  5. Keperawatan Rp 30.000.000 40.000.000
  6. Gizi Rp 35.000.000- Rp 50.000.000
  7. Kedokteran Gigi Rp 100.000.000- Rp 150.000.000
  8. Farmasi Rp 40.000.000- Rp 50.000.000
  9. Peternakan dan Pertanian Rp 15.000.000 – Rp 30.000.000
  10. Ilmu Budaya Rp 7.500.000- Rp 15.000.000
  11. Sains dan Matematika Rp 25.000.000- Rp 45.000.000
  12. Kesehatan Masyarakat Rp 20.000.000- Rp 30.000.000
  13. Perikanan dan Ilmu Kelautan Rp 25.000.000- Rp 30.000.000
  14. Psikologi Rp 30.000.000- Rp 40.000.000

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Pemerintah Berikan Paket Stimulus Demi Jaga Daya Beli Masyarakat TerdampakPenyesuaian PPN 1%

Oleh : Rivka Mayangsari*) Perekonomian global dan domestik yang terus menghadapi ketidakpastian menuntut kebijakan yang cerdas dan tepat sasaran untuk menjaga daya...
- Advertisement -

Baca berita yang ini