MINEWS, JAKARTA – Niat hati ingin pulang mudik ke Indonesia secara gratis, seorang warga negara Indonesia (WNI) kini harus berususan Kepolisian Malaysia. Ia ditangkap lantaran kedapatan bersembunyi di dalam roda salah satu pesawat.
Dilansir dari Malay Mail, Selasa 14 Mei 2019, WNI berjenis kelamin laki-laki ini juga disangkakan masuk tanpa izin ke dalam kompleks Bandara Internasional Penang pada Senin 13 Mei 2019 pagi, pukul 10.00 waktu setempat.
Penangkapan WNI yang tidak disebutkan namanya ini berawal saat seorang teknisi yang sedang melakukan aktivitas perawatan terhadap sebuah pesawat kargo di kompleks Bandara Penang. “Dia melihat seorang pria meluncur keluar dari bagian roda pesawat dan segera memberitahu tim keamanan, yang kemudian menyerahkannya kepada polisi,” kata sumber tersebut.
Berdasarkan informasi yang didapat, WNI tersebut berusia 39 tahun itu merupakan seorang buruh pabrik pengolahan unggas, yakn tidak mampu membeli tiket pesawat untuk pulang ke kotanya, Medan, Sumatra Utara.
Sementara Wakil Kepala Kepolisian distrik setempat, Jefri Md Zain, menyebut penyelidikan terhadap insiden ini dilakukan berdasarkan pasal 7 Undang-undang Area dan Tempat Dilindungi Tahun 1959.