MINEWS, JAKARTA – Tersangka kasus makar Eggi Sudjana akhirnya ditangkap Polda Metro Jaya. Penangkapan ini dilakukan saat Eggi saat ini masih diperiksa penyidik.
Kabar tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. Penangkapan Eggi, kata dia, dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/1012/V/2019/Ditreskrimum tertanggal 14 Mei 2019.
“Berita acara penangkapan ditandatangani pada hari Selasa, tanggal 14 Mei 2019, pukul 06.25 WIB,” kata Argo di Jakarta, Selasa 14 Mei 2019.
Bahkan, lanjut dia, surat pemberitahuan penangkapan sudah dibacakan saat Eggi, dengan tembusan surat itu diterima oleh istri tersangka atas nama Dr Asmini Budiani, MSi.
Argo menambahkan, polisi saat ini masih memeriksa Eggi. Ditahan atau tidaknya Eggi ditentukan setelah pemeriksaan selesai.
Sebelumnya, pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni, menyebut kliennya tidak boleh meninggalkan Polda Metro Jaya selama 1 x 24 jam terhitung sejak penangkapan. “Terhadap penangkapan Eggi Sudjana sangat aneh. Saat ini beliau belum diperbolehkan pulang sejak dibacakan (diberi) surat penangkapannya oleh petugas kepolisian,” kata Pitra.