Begini Kronologis Bocah Bergelantungan di Kabel SUTET 30 Meter

Baca Juga

MATA INDONESIA, TANGERANG – Peristiwa menghebohkan terjadi di Curug, Kabupaten Tangerang. Bocah perempuan berusia 9 tahun bergelantung di atas kabel Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) dengan ketinggian sekitar 30 meteri.

Video detik-detik saat bocah itu bergelantungan juga viral di media sosial. Peristiwa ini terjadi pada Kamis 16 April 2020 lalu sekitar pukul 11.30 WIB, tepatnya di Kampung Cisereh, Desa Kadu Jaya, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Awalnya, bocah tersebut bermain bersama teman-temannya. Ia memegang kabel SUTET itu, lalu tiba-tiba terangkat secara perlahan ke atas karena ditarik oleh pekerja proyek. Semakin tinggi, bocah itu tak berani melepaskan pegangannya pada kabel.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Setiawan menjelaskan, ada proses pemasangan kabel SUTET di lokasi tersebut. Si bocah tak tahu kabel itu bakal ditarik, hingga ia pun akhir terikut ke atas hingga ketinggian 30 meter.

“Lalu korban jatuh ke bawah, ke tanah. Ketinggian SUTET sekita 30 meteran,” kata Iman, Jumat 17 April 2020, seperti dikutip dari Detikcom.

Syukurnya. Bocah perempuan itu selamat setelah ditolong dan ditangkap oleh warga sekitar. Kini ia sudah dibawa dan dirawat di rumah sakit

Dalam video yang viral, terlihat jelas bocah itu bergelantungan, sambil meminta tolong kepada warga di sekitar lokasi.

“Kasur, kasur. Kok bisa naik gitu atuh? Wwy, mana kasur,” ujar salah seorang pria yang ingin menolong bocah itu.

“Pakdhe aku udah nggak kuat,” kata bocah tersebut saat masih bergelantungan.

Tidak lama kemudian, bocah itu kembali berteriak sambil meminta tolong. Terdengar sejumlah warga berteriak.

“Pakdhe tangan aku udah mau lepas… tolongin aku,” teriak bocah tersebut.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Kebijakan DHE SDA Perkuat Fondasi Ekonomi Rakyat dan Stabilitas Keuangan

Oleh: Dhita Karuniawati )*Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru terkait Devisa Hasil Ekspor SumberDaya Alam (DHE SDA) mulai 1 Juni 2026. Kebijakan ini menjadi salah satu langkahstrategis yang ditempuh pemerintah dalam memperkuat fondasi ekonomi nasionalmelalui peningkatan retensi devisa di dalam negeri. Langkah tersebut tidak hanyabertujuan menjaga stabilitas sektor keuangan, tetapi juga memastikan bahwa manfaatdari kekayaan sumber daya alam Indonesia dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.Di tengah kondisi ekonomi global yang masih diwarnai ketidakpastian, ketegangangeopolitik, serta fluktuasi pasar keuangan internasional, kemampuan suatu negara dalam menjaga cadangan devisa menjadi faktor penting untuk mempertahankanstabilitas ekonomi. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah terus berupayamemperkuat ketahanan ekonomi nasional agar tidak mudah terpengaruh oleh guncangan eksternal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kebijakanpengelolaan DHE SDA yang lebih optimal. Selama ini, sebagian besar devisa hasil ekspor sumber daya alam masih banyaktersimpan di luar negeri sehingga manfaatnya bagi perekonomian domestik belummaksimal. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara penghasil komoditasterbesar di dunia, mulai dari batu bara, minyak sawit, nikel, tembaga, hingga berbagaiproduk mineral lainnya. Potensi devisa yang dihasilkan sektor tersebut sangat besardan dapat menjadi sumber kekuatan ekonomi nasional apabila dikelola secara tepat.Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026, pemerintah mewajibkan eksportirsektor sumber daya alam untuk menempatkan devisa hasil ekspornya di dalam negeri. Kebijakan tersebut dirancang sebagai bagian dari strategi jangka panjang untukmemperkuat stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan likuiditas valuta asing, dan memperluas ruang pembiayaan pembangunan nasional.Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa pemerintahmewajibkan eksportir sumber daya alam untuk merepatriasi devisa hasil ekspornya kedalam negeri dengan tingkat kepatuhan penuh. Menurutnya, kebijakan tersebutdirancang untuk meningkatkan ketersediaan valuta asing di pasar domestik, menjagastabilitas nilai tukar rupiah, serta memperkuat pembiayaan pembangunan nasional. Dalam ketentuan baru tersebut, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan100 persen DHE...
- Advertisement -

Baca berita yang ini