Tok! Keppres Biaya Haji 2019 Disahkan Jokowi, Ini Rinciannya

Baca Juga

MINEWS, JAKARTA-Kepres tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1440H/2019M secara resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Kepres. Diketahui, Keppres Nomor 8 Tahun 2019 mulai diundangkan hari ini oleh Kementerian Agama.

“Keppres ini mengatur BPIH untuk jemaah haji reguler dan BPIH untuk Tim Petugas Haji Daerah (TPHD),” kata Direktur Pengelolaan Dana Haji, Maman Saepulloh dalam keterangan, Kamis 14 Maret 2019.

Setelah Keppres BPIH terbit, diketahui tahapan selanjutnya bagi para calon haji adalah pelunasan BPIH yang berlangsung dari 19 Maret-15 April 2019 dan tahap kedua mulai 30 April-10 Mei 2019.

“Pelunasan BPIH ini dilakukan dengan mata uang rupiah, disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH, baik secara tunai atau non teller,” katanya.

Selain itu, Kemenag melalui Ditjen PHU juga telah merilis daftar nama jemaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1440H/2019M. Sebagai catatan, sebagian jemaah haji yang meninggal setelah ditetapkan usai pelunasan, posisinya bisa melimpahkan porsinya kepada anggota keluarganya sesuai ketentuan. 

Berikut daftar besaran BPIH 1440H/2019M jemaah haji reguler per embarkasi:

1. Embarkasi Aceh Rp30.881.010;

2. Embarkasi Medan Rp31.730.375;

3. Embarkasi Batam Rp32.306.450;

4. Embarkasi Padang Rp32.918.065;

5. Embarkasi Palembang Rp33.429.575;

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Rp34.987.280;

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) Rp34.987.280;

8. Embarkasi Solo Rp36.429.275;

9. Embarkasi Surabaya Rp36.586.945;

10. Embarkasi Banjarmasin Rp37.885.084;

11. Embarkasi Balikpapan Rp38.259.345;

12. Embarkasi Lombok Rp38.454.405; dan

13. Embarkasi Makassar Rp39.207.741.

Berita Terbaru

Sinergitas TNI, Polri, dan KPU Jadi Kunci Keamanan Pilkada Serentak 2024

Jakarta – Menjelang Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang, berbagai lembaga negara terus memperkuat sinergitas...
- Advertisement -

Baca berita yang ini