MINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI) sudah resmi bubar dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Namun pembubaran tersebut menyisakan masalah hingga kini karena tidak disertai dengan pemberhentian komisioner KPHI.
Seperti diketahui, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji mengalihkan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji dari KPHI ke menteri agama.
Ketua KPHI Samidin Nashir saat beraudiensi dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Kamis 4 Juli 2019, masih mempertanyakan hal tersebut.
“Yang masih muncul komisioner (KPHI) berhenti berdasarkan apa? Semestinya ada Keppres yang mengaturnya dan siapa yang berwenang mengeluarkan Keppres ini. Kami akan melakukan konsultasi dengan Setneg,†kata Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin yang dikutip Jum’at 5 Juli 2019.
Menteri Agama juga memerintahkan jajarannya untuk melakukan telaah hukum serta berkonsultasi dengan Sekretariat Negara.
Sementara Ketua KPHI Samidin Nashir menilai sejak UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berlaku komisionernya kebingungan karena tidak ada aturan hukum yang menyatakan mereka berhenti. UU itu berlaku sejak 29 April 2019.