Nabi Muhammad SAW, Orang Pertama yang Keluarkan Zakat Fitrah

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Membayar zakat sebelum Shalat Idul Fitri hukumnya wajib. Zakat fitrah wajib setahun sekali saat awal bulan Ramadan hingga batas sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Namun, Zakat Fitrah hanya wajib bagi orang-orang yang mampu. Artinya, orang yang wajib membayar zakat fitrah merupakan golongan yang mampu mencukupi kehidupannya.

Nabi Muhammad SAW adalah orang pertama yang menjalankan zakat fitrah. Nabi SAW memberi zakat setelah ia menerima perintah menunaikan zakat fitrah.

Awalnya, zakat fitrah tidak serta merta wajib di bulan Ramadan. Selama 13 tahun hidup di Mekah sebelum hijrah, Nabi Muhammad SAW telah 13 kali mengalami Ramadan. Namun, selama waktu itu belum ada kewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Saat Nabi SAW hijrah ke Madinah bersama para sahabatnya, masih menyibukan diri dengan menjalankan usaha. Nabi SAW saat itu menyadari bahwa tak semua orang memiliki kemampuan yang cukup untuk bertahan hidup.

Barulah turun perintah dari Allah SWT setelah Nabi SAW menetap di Madinah selama 17 bulan. Turun ayat 183 – 184 surah Al-Baqarah, pada bulan Syakban tahun ke – 2 H.

“Hai orang – orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang – orang sebelum kamu agar kamu bertakwa” (QS Al – Baqarah : 183)

“(yaitu) dalam beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam keadaan perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari – hari lain. Dan wajib bagi orang – orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) : memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al – Baqarah : 184)

Ayat inilah yang menjadi dasar berpuasa di bulan Ramadan. Tak lama setelah itu, dalam bulan Ramadan tahun itu pula mulai wajib memberi zakat. Hal ini berdasarkan pada hadis,

Dari Ibn Abbas RA:

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah, sebagai pembersih bari orang yang puasa dari segala perbuatan sia-sia.  Dan ucapan kasar serta sebagai makanan bagi orang miskin. Siapa yang menunaikannya sebelum salat id maka zakatnya di terima, dan siapa yang menunaikannya setelah salat id maka hanya menjadi sedekah biasa.” (HR. Abu Daud, Ad Daruquthni dan dishahihkan Al Albani)

Dari Ibnu Umar RA,

Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadan atas orang-orang sebesar 1 sha’ kurma, atau 1 sha’ gandum, wajib atas orang merdeka, hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, dari kaum muslimin.” (HR. Muslim)

Zakat inilah yang kemudian populer dengan sebutan zakat fitrah.

Selanjutnya, penetapan perintah zakat harta (zakat mal) sebagai penambah zakat fitrah. Sebagian ulama berpendapat bahwa perintah ini juga turun pada tahun kedua hijriah.

Reporter : Adinda Catelina Fadjrin

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Tindakan OPM Semakin Keji, Negara Tegaskan Tidak Akan Kalah Lawan Pemberontak

Organisasi Papua Merdeka (OPM) banyak melancarkan aksi kekejaman yang semakin keji. Maka dari itu, negara harus tegas untuk tidak...
- Advertisement -

Baca berita yang ini