Konsumsi Vitamin Lebih Baik saat Sahur atau Berbuka?

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Di masa pandemi Covid-19 membuat kita terbiasa mengonsumsi vitamin untuk menjaga daya tahan tubuh. Mulai dari jenis tablet, kapsul, hingga effervescent.

Namun, di bulan puasa ini, terkadang kita bingung waktu yang tepat untuk mengonsumsi vitamin. Apakah saat sahur atau berbuka?

Dilansir dari Hello Sehat, ada dua jenis vitamin umum yang larut dalam lemak dan larut dalam air. Nah, untuk vitamin atau suplemen kesehatan yang berjenis larut dalam lemak, baiknya dikonsumsi setelah Anda berbuka puasa.

Waktu berbuka puasa atau makan malam merupakan waktu optimal untuk mengonsumsi vitamin larut lemak. Contoh vitamin larut dalam lemak dan bisa dikonsumsi malam hari antara lain termasuk vitamin A, K, E, dan vitamin D.

Vitamin yang larut dalam lemak, akan dilarutkan dalam tubuh kita dengan menggunakan lemak dari makanan dalam tubuh. Kemudian, kandungan vitamin tersebut dibawa ke aliran darah untuk memaksimalkan fungsinya masing-masing.

Sedangkan, untuk jenis vitamin yang larut dalam air, baiknya dikonsumsi pada waktu sahur. Minimal kamu bisa mengonsumsinya 30 menit sebelum makan atau 1 jam sesudah makan sahur.

Ini disebabkan waktu penyerapan terbaik vitamin yang larut dalam air ketika kondisi perut masih kosong. Untuk vitamin jenis ini, baiknya kamu konsumsi sewaktu sahur guna melancarkan aktivitas di bulan puasa.

Ingat! Mengonsumsi vitamin di bulan Ramadan memberi manfaat yang baik untuk tubuh. Minum vitamin saat puasa dirasa cukup penting untuk mencukupi kebutuhan mineral dan vitamin saat tubuh berhenti makan dan minum sementara waktu.

Jadi, jangan lupa konsumsi vitamin kamu ya!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini