Perempuan Indonesia akan Semakin Eksis dan Dominan di Pemilu 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perempuan Indonesia pada Pemilhan Umum dan Pilkada 2024 akan semakin eksis dan menjadi penentu. Bahkan memiliki pengaruh besar yang cukup menentukan dalam politik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta.  ”Dalam Pemilu 2024 akan datang, kita akan menyaksikan Partai Gelora menjadi pelopor pemberdayaan perempuan Indonesia, karena pengaruh yang mereka berikan semakin besar dalam politik,” kata Anis Matta.

Partai politik sebagai wadah dalam perjuangan politik, menurutnya harus juga memberi ruang untuk perempuan Indonesia bisa berdaya. Partai Gelora, menurut Anis, mendorong dan memberi ruang bagi perempuan untuk bisa mengambil peran. Baginya,  agama, negara dan masyarakat memberi peluang bagi perempuan lebih berdaya dan berpartisipasi, tidak hanya di lingkungan sosial saja, tapi juga politik dan bisnis.

Sementara Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah mengatakan, saat ini peran perempuan harus diperkuat. Baik itu laki-laki dan perempuan harus saling menguatkan. Semua adalah sejajar dan setara, bukan sebaliknya. ”Kita harus bangkit bersama dan saling menguatkan, karena laki-laki dan perempuan itu diciptakan berpasangan. Harus saling menguatkan, tidak boleh menganggap perempuan tidak ada. Inilah arti emansipasi sebenarnya,” kata Fahri Hamzah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

PP 20/2026 dan Upaya Menata Ekosistem Usaha yang Lebih Sehat

Oleh : Antonius UtomoPemerintah terus melakukan pembenahan terhadap tata kelola ekonomi nasional guna menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan. Salah satu langkah penting yang dilakukan pada tahun 2026 adalah penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun2026 yang merevisi sejumlah ketentuan dalam pengaturan Pajak Penghasilan (PPh), khususnya terkait pemanfaatan fasilitas PPh Final bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kehadiran regulasi ini tidak hanya dimaksudkan untuk meningkatkankepatuhan perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menataekosistem usaha agar lebih kompetitif dan berkeadilan.Pemerintah secara konsisten memberikan berbagai insentif untuk mendukung keberlangsungansektor ini, termasuk melalui tarif PPh Final sebesar 0,5 persen bagi wajib pajak denganperedaran bruto tertentu. Namun, dalam praktiknya, fasilitas tersebut tidak selalu dimanfaatkansesuai tujuan awal. Sejumlah celah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperolehkeuntungan pajak yang sebenarnya tidak diperuntukkan bagi usaha skala kecil.Presiden Prabowo Subianto mengatakan melalui beleid baru ini, pemerintah secara eksklusifmembatasi fasilitas tarif PPh final sebesar 0,5 persen. Fasilitas keringanan pajak tersebut kinihanya diperuntukkan bagi wajib pajak orang pribadi, badan yang berbentuk perseroanperorangan yang didirikan oleh satu orang, serta badan usaha berwujud koperasi.Melalui PP 20/2026, pemerintah berupaya memastikan bahwa fasilitas perpajakan benar-benarditerima oleh pelaku usaha yang berhak. Salah satu perubahan utama yang diperkenalkanadalah penyempitan kelompok penerima fasilitas PPh Final UMKM. Skema tersebut kinidifokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi yang memenuhi kriteria tertentu. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan fasilitas oleh entitas usaha yang secara ekonomi telah berkembang dan memiliki kapasitas yang lebih besardibandingkan UMKM pada umumnya.Langkah tersebut mencerminkan komitmen pemerintah untuk menciptakan persaingan usahayang lebih sehat. Selama ini, praktik pemecahan usaha atau fragmentation usaha menjadisalah satu tantangan dalam sistem perpajakan....
- Advertisement -

Baca berita yang ini