Perempuan Indonesia akan Semakin Eksis dan Dominan di Pemilu 2024

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Perempuan Indonesia pada Pemilhan Umum dan Pilkada 2024 akan semakin eksis dan menjadi penentu. Bahkan memiliki pengaruh besar yang cukup menentukan dalam politik Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Anis Matta.  ”Dalam Pemilu 2024 akan datang, kita akan menyaksikan Partai Gelora menjadi pelopor pemberdayaan perempuan Indonesia, karena pengaruh yang mereka berikan semakin besar dalam politik,” kata Anis Matta.

Partai politik sebagai wadah dalam perjuangan politik, menurutnya harus juga memberi ruang untuk perempuan Indonesia bisa berdaya. Partai Gelora, menurut Anis, mendorong dan memberi ruang bagi perempuan untuk bisa mengambil peran. Baginya,  agama, negara dan masyarakat memberi peluang bagi perempuan lebih berdaya dan berpartisipasi, tidak hanya di lingkungan sosial saja, tapi juga politik dan bisnis.

Sementara Wakil Ketua Umum Gelora Fahri Hamzah mengatakan, saat ini peran perempuan harus diperkuat. Baik itu laki-laki dan perempuan harus saling menguatkan. Semua adalah sejajar dan setara, bukan sebaliknya. ”Kita harus bangkit bersama dan saling menguatkan, karena laki-laki dan perempuan itu diciptakan berpasangan. Harus saling menguatkan, tidak boleh menganggap perempuan tidak ada. Inilah arti emansipasi sebenarnya,” kata Fahri Hamzah.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini