Pelantikan PKD Pada Pemilu 2024, Ketua Bawaslu Indramayu Menyampaikan

Baca Juga

Mata Indonesia, Indramayu – Agenda pelantikan Panitia Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) pada penyelenggaraan pemilu tahun 2024 di Kabupaten Indramayu akan dilakukan dalam dua zona.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indramayu, Nurhadi mengatakan agenda pelantikan PKD di Kabupaten Indramayu dibagi dalam dua sesi dan sudah dimulai untuk wilayah Intim dan besok untuk wilayah Inbar. (5/2/2023)

“Hari ini dimulai pelantikan dan bimtek PKD terpilih untuk Pemilu 2024 dari tanggal 5-6 Februari 2023, Iya dibagi 2 sesi, Tanggal 5 Inbar, tanggal 6 Intim, harapannya, untuk PKD terpilih agar selalu siap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap pengawas dalam melaksanakan tugas harus memperhatikan prosedur pengawasan diantaranya Standar Pengawasan dan Standar Administrasinya,” ucap Nurhadi.

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu dalam menjalankan tugas fungsi dan peran pengawas pemilu mempersiapkan sumber daya manusia personil pengawas pemilu sampai ke tingkat Desa dengan pembekalan teknis tugas pokok PANWASLU.

Hadir sebagai Narasumber pada pembekalan teknis panwaslu Advokat Dedi Buldani sebagai praktisi hukum sekaligus sebagai ketua LPBH NU kabupaten Indramayu.

Dedi tegas menyatakan “Aturan apapun tertuang secara ideal tentang penyelenggaraan pesta demokrasi yang berkeadilan dalam mewujudkan Demokrasi ini tiada berarti apa apa tanpa upaya nyata dari penegak hukum yakni PANWASLU khususnya tingkat desa dan kelurahan” pungkasnya.

Tidak sampai disitu lanjut jelasnya, “Yang tidak memiliki keberanian untuk menegakkan kaidah atau norma uu pemilu, karena kita tahu permasalahan Pemilu bermuara pada masyarakat tingkat desa, maka personil panwaslu setidaknya harus memiliki keberanian untuk menegakkan kaidah dan norma hukum sesuai dengan kewenangannya” pungkas Dedi.

Dalam kegiatan tersebut juga di hadiri oleh unsur forkopincam POLSEK Widasari, pemerintah kecamatan, pimpinan BAWASLU KAB.indramayu sdri Yati Nurhayati.

Sebagaimana arahan pimpinan bawaslu kabupaten Yati nurhayati ungkapnya “bahwa panwaslu kelurahan desa harus memiliki SIMP (Sinergitas, integritas, mentalitas dan profesional).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini