MATA INDONESIA, JAKARTA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dijadwalkan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
“Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014,” ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 16 Januari 2020.
Selain Zulkifli, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka PT Palma, yakni Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Masyhud.
KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Diduga perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga “beneficial owner” PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.