Zona Merah di Jateng Dilarang Menggelar Belajar Tatap Muka

Baca Juga

MATA INDONESIA, SEMARANG  – Tidak semua sekolah di Jawa Tengah bisa memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM). Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, melarang kegiatan ini terutama di kawasan Zona Merah Covid-19.

Mengutip laman Jatengprov.go.id, Ganjar akan mengevaluasi pelaksanaan belajar tatap muka, yang rencananya dilakukan pada awal Juli 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan setelah memimpin rapat penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Gedung A lantai 2 kompleks Pemprov Jateng, Senin 7 Juni 2021.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jateng, Hari Wuljanto membenarkan pelarangan pembelajaran tatap muka di zona merah.

Belajar tatap muka hanya boleh dilakukan di zona hijau dan kuning dengan syarat ketat. Itupun, pengusulan sekolah untuk PTM harus melalui jenjang yang ketat. Penilaian terdiri dari beberapa aspek, seperti kesiapan guru, siswa dan protokol kesehatan di sekolahan.

Selain itu, juga harus ada persetujuan dari satgas daerah.

Hari Wuljanto menegaskan khusus wilayaj yang berada pada zona merah, pembelajaran masih tetap dilakukan dari jarak jauh. Ia meminta guru meningkatkan keefektifan pelajaran jarak jauh (PJJ), agar siswa dapat belajar dengan maksimal.

Sementara itu, di zona hijau dan kuning pembelajaran dilakukan dengan metode blended learning. Artinya, sebagian siswa masih tetap belajar dengan metode PJJ.

”Sekarang, semua sekolah SMA atau SMK melakukan self assesment, terkait kesiapan sekolah sesuai protokol kesehatan. Itu harus sesuai dengan standard Kementerian Kesehatan,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta pembukaan kegiatan sekolah tatap muka dilakukan dengan sangat hati-hati. Kegiatan belajar-mengajar yang awalnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas, kini diperketat menjadi 25 persen. Selain pembatasan kapasitas, durasi sekolah tatap muka juga dibatasi.

Sekolah hanya boleh dilakukan maksimal dua jam setiap harinya dan tidak boleh lebih dari dua hari selama seminggu.

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Menutup Kesenjangan Layanan Kesehatan melalui Koperasi Desa

Oleh: Yandi Arya Adinegara )*Kesenjangan layanan kesehatan antara wilayah perkotaan dan pedesaan masihmenjadi pekerjaan rumah besar dalam pembangunan nasional. Di satu sisi, kota-kota besar menikmati akses rumah sakit modern, tenaga medis memadai, sertadistribusi obat yang relatif lancar. Di sisi lain, banyak desa masih menghadapiketerbatasan fasilitas kesehatan, minimnya ketersediaan obat, hingga rendahnyaketerjangkauan layanan bagi masyarakat.Dalam konteks inilah, langkah pemerintah menghadirkan Koperasi Desa/Kelurahan(Kopdes) Merah Putih sebagai simpul layanan kesehatan sekaligus pusat ekonomidesa patut diapresiasi sebagai terobosan strategis dan relevan dengan kebutuhanzaman.Menteri Koperasi, Ferry Juliantono, menegaskan bahwa Kopdes Merah Putih tidakhanya dirancang sebagai penggerak ekonomi lokal, tetapi juga menjadi ujungtombak pelayanan kesehatan masyarakat desa. Setiap koperasi akan dilengkapidengan gerai obat dan klinik kesehatan, sebuah inovasi yang secara langsungmenyasar persoalan klasik: keterbatasan akses layanan kesehatan di wilayah pedesaan. Pernyataan ini bukan sekadar wacana, melainkan bagian dari desainkebijakan yang terintegrasi lintas sektor.Selama ini, salah satu persoalan mendasar adalah masih adanya warga desa yang belum terjangkau oleh program jaminan kesehatan nasional. Kehadiran klinik desaberbasis koperasi membuka peluang bagi masyarakat untuk mendapatkan layanankesehatan yang lebih dekat, murah, dan mudah diakses. Ferry Juliantonomenekankan bahwa pemerintah ingin memastikan masyarakat desa memperolehjaminan pelayanan kesehatan yang layak, melalui sinergi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Kesehatan, dan BPJS Kesehatan.Langkah kolaboratif ini diperkuat dengan penandatanganan nota kesepahamanantara Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito. Kerja sama tersebut tidak hanya bertujuanmemperluas cakupan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional...
- Advertisement -

Baca berita yang ini