MINEWS.ID, JAKARTA – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendukung upaya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta yang ingin mengatur secara ketat pengunaan skuter listrik khususnya GrabWheels untuk menghindari korban manusia lebih banyak lagi.
“Intinya skuter listrik harus dikendalikan dengan sangat kuat,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Kamis 14 November 2019.
Alasannya saat ini penggunaan moda transportasi itu sudah menjadi wabah baru terutama di kalangan anak muda.
Hal yang perlu diatur adalah perizinan pengoperasiannya yang ketat, penetapan tarif dan jaminan asuransi bagi penggunanya.
Sebelumnya dua pemuda Ammar (18) dan Wisnu (18) karena menjadi korban tabrakan beberapa hari lalu saat menggunakan skuter listrik GrabWheels.
Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengancam menyita skuter listrik jika beroperasi di luar tempat semestinya.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan moda transportasi itu harus menggunakan jalur sepeda. Tidak boleh menggunakan trotoar, maupun jembatan penyebrangan orang.
Jika tetap membandel akan di hentikan dan kendaraannya bakal ditahan. Aturan itu berlaku untuk semua skuter listrik yang beroperasi.
Syafrin mengaku hingga saat ini belum ada aturan baku mengenai pengoperasian skuter listrik, termasuk soal lokasi operasi dan waktu beroperasi mengingat kecelakaan pengguna Grabwheels tersebut terjadi malam hari.
Dia hanya berharap Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur skuter listrik bisa rampung pada Bulan Desember 2019 mendatang.