MINEWS.ID, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak yang aneh. Contohnya adalah pemotongan sepihak kabel serat optik yang dilakukan Dinas Bina Marga saat merevitalisasi trotoar dan memberi hak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.
“Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI,” kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Jakarta, Kamis 19 September 2019.
Maka dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya menghentikan sementara pemotongan kabel serat optik tersebut.
YLKI seperti dilansir antara, menilai langkah yang dilakukan Dinas Bina Marga memotong kabel serat optik milik perusahaan anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.
Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, kata Tulus, pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 336 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Kebijakan aneh lainnya adalah mengizinkan PKL berjualan di trotoar yang jelas-jelas diatur untuk pejalan kaki. Kebijakan itu menurut Tulus juga melanggar UU Lalu-Lintas.
Sebelumnya, Apjatel sudah melayangkan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta atas tindakan sepihak tersebut, tetapi tidak digubris.
Dinas Bina Marga terus melakukan pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel di bilangan Kuningan meski Ombudsman Jakarta Raya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara pemotongan kabel serat optik.