YLKI: Kebijakan Pemprov DKI Aneh-Aneh

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) banyak yang aneh. Contohnya adalah pemotongan sepihak kabel serat optik yang dilakukan Dinas Bina Marga saat merevitalisasi trotoar dan memberi hak pedagang kaki lima (PKL) di trotoar.

“Seharusnya, Pemprov DKI bisa melakukan koordinasi dengan Apjatel ketika hendak melakukan penertiban atau merapikan trotoar jalan di wilayah DKI,” kata Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi di Jakarta, Kamis 19 September 2019.

Maka dia meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memerintahkan jajarannya menghentikan sementara pemotongan kabel serat optik tersebut.

YLKI seperti dilansir antara, menilai langkah yang dilakukan Dinas Bina Marga memotong kabel serat optik milik perusahaan anggota Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) secara sepihak melanggar hak-hak konsumen telekomunikasi.

Selain melanggar dan merugikan hak konsumen, kata Tulus, pemotongan kabel telekomunikasi milik anggota Apjatel melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 336 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Kebijakan aneh lainnya adalah mengizinkan PKL berjualan di trotoar yang jelas-jelas diatur untuk pejalan kaki. Kebijakan itu menurut Tulus juga melanggar UU Lalu-Lintas.

Sebelumnya, Apjatel sudah melayangkan somasi kepada Pemprov DKI Jakarta atas tindakan sepihak tersebut, tetapi tidak digubris.

Dinas Bina Marga terus melakukan pemutusan kabel udara milik anggota Apjatel di bilangan Kuningan meski Ombudsman Jakarta Raya juga telah melayangkan surat permintaan penghentian sementara pemotongan kabel serat optik.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini