MINEWS.ID, JAKARTA – Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku sedang mengamati enam pengadaan alat intelijen di Kejaksaan Agung (Kejagung) tanpa tender bernilai hampir satu triliun rupiah yang dia nilai tidak wajar. Semuanya bersumber dari APBN 2019.
Masinton mengungkapkan melalui akun twitter pribadinya yang dikutip Selasa 12 November 2019.
“Saya sedang memantau 6 proyek pengadaan di Kejaksaan Agung RI dengan PENUNJUKAN LANGSUNG (tanpa tender) dalam jumlah besar 899,5 miliar rupiah,” ujar Masinton.
Diperkirakan penunjukkan langsung itu melanggar pasal 6 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Setidaknya tidak sesuai dengan huruf c dan d pasal tersebut yang mengharuskan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara transparan dan terbuka.
Dengan cuitannya, berarti Masinton sebelumnya tidak mengetahui ada pengadaan tersebut sehingga harus diungkap ke publik.
Keenam pengadaan barang itu adalah:
1. Pengadaan Perangkat Operasi Intelijen PAGU Rp 73.883.698.000 miliar.
2. Pengadaan peralatan counter survaillence Tahap III, PAGU Rp 379,8 miliar.
3. Pengadaan peralatan pengoptimalan kemampuan monitoring Centre Kejagung RI, PAGU Rp 182 miliar.
4. Pengadaan System Monitoring dan Analisis Cyber, PAGU Rp 107,8 miliar.
5. Pengadaan perangkat analisis digital cyber dan persandian, PAGU Rp 106,8 miliar.
6. Pengadaan peralatan dan sistem manajemen informasi DPO. PAGU Rp 49,3 miliar.