Warga Thailand Marah Usai Pegadilan Memutuskan Pemimpin Kudeta 2014 Tetap Menjabat Sebagai Perdana Menteri

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANGKOK – Mahkamah Konstitusi Thailand memutuskan perdana menteri, Prayuth Cha-ocha untuk tetap menjabat setelah menskorsnya pada Agustus 2022.

Pengadilan memutuskan bahwa Prayuth, belum mencapai batas masa jabatannya meskipun perdana menteri dilarang menjabat lebih dari delapan tahun dibawah konstitusi Thailand. Kasus tersebut diajukan oleh anggota parlemen oposisi yang berpendapat bahwa Prayuth telah melanggar batas aturan.

Melansir dari The Guardian, pengadilan menyatakan “Mayoritas memutuskan bahwa masa jabatan perdana menteri termohon belum selesai.”

Keamanan diperketat di gedung pengadilan sebelum putusan. Sejumlah 300 petugas polisi dikerahkan untuk mengamankan area tersebut. Sementara demonstrasi pro-demokrasi yang mengguncang Thailand selama tahun 2022, kembali menyala akubat putusan pengadilan tersebut.

Pengguna sosial media dan beberapa kelompok mengancam akan mengadakan protes. Sebuah kelompok protes bernama Ratsadon, mendesak orang-orang untuk mengenakan pakaian hitam minggu depan sebagai simbol “berduka atas masa depan Thailand”.

Pendukung Prayuth berpendapat bahwa dia belum mencapai masa jabatannya karena konstitusi terbaru mulai berlaku pada tahun 2017. Oleh karena itu, aturan tersebut tidak boleh diterapkan secara retrospektif.

Beberapa pendukung mengatakan bahwa batas waktu harus dihitung mulai tahun 2019, ketika ia diangkat menjadi perdana menteri usai pemilihan. Prayuth telah diskors dari jabatannya dan sementara digantikan oleh mantan panglima militer, Prawit Wongsuwan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Program MBG Tingkatkan Kualitas Hidup Generasi Muda

Oleh: Mita Amalia Cantika *) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan salah satu inisiatif strategis yang diusung oleh pemerintahan Presiden...
- Advertisement -

Baca berita yang ini