MATA INDONESIA, JAKARTA – Jakarta hari ini, Jumat 10 April 2020 telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Beberapa aktivitas diminta untuk dihentikan sementara waktu, namun khusus olahraga di luar rumah masih diperbolehkan.
Hanya saja, olahraga di luar rumah ada syarat-syarat ketatnya, sebagaimana diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB yang diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Dalam pasal 13 ayat 3 Pergub Nomor 33 Tahun 2020, olahraga dapat dilakukan secara mandiri. Kemudian pada pasal 15, diatur bahwa olahraga mandiri diperbolehkan berada di sekitar wilayah rumah saja.
Perihal kegiatan olahraga ini diatur lebih jauh dalam Pasal 15. Berikut bunyi pasal tersebut:
Pasal 15
(1) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) huruf b, dapat dilakukan secara terbatas oleh penduduk di luar rumah selama pemberlakuan PSBB.
(2) Kegiatan olahraga secara mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dilakukan secara mandiri dan tidak berkelompok; dan
b. dilaksanakan secara terbatas pada area sekitar rumah tinggal.