MATA INDONESIA, JAKARTA – Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal melalui instruksi Mendagri Nomor 21 Tahun 2022 meminta seluruh masyarakat yang berada di PPKM Level 3 salat tarawih di rumah.
Itu untuk menekan penularan Covid-19.
“Khusus untuk daerah yang berada di level 3, kami sarankan untuk lebih dioptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah masing-masing sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Agama,” ujar Safrizal dalam rilis resmi, Selasa, 12 April 2022.
Instruksi Mendagri itu mencatat penurunan jumlah daerah yang ada di Level 3 dari yang sebelumnya 110 daerah menjadi 43 daerah.
Hingga saat ini tidak ada daerah kabupaten/kota di luar Jawa dan Bali yang berada di level 4.
Untuk level 1 PPKM mengalami peningkatan dari yang sebelumnya 26 daerah menjadi 84 daerah.
Begitu juga dengan jumlah daerah yang berada di level 2 dari yang sebelumnya berjumlah 250 daerah menjadi 259 daerah.
Selain perubahan pada jumlah daerah di setiap level, juga terjadi penyesuaian pada jam dan kapasitas operasional fasilitas umum.
Hal itu seperti pengaturan tempat ibadah dimana untuk level 3 maksimal 50 persen, level 2 maksimal 75 persen.
Sementara, dan level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen.