Wapres Ma’ruf Amin Ungkap Hukum Divaksin saat Pandemi Covid19

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Wakil Presiden Ma’ruf Amin akhirnya mendapat suntikan pertama vaksin Covid19 dari Sinovac, lalu mengungkapkan pandangan Islam terhadap vaksinasi yaitu hukumnya fardu kifayah, wajib.

Hal tersebut diungkapkan Ma’ruf yang mendapat suntikan pertama, Rabu 17 Februari 2021 di usianya yang ke-77.

“Dalam bahasa fiqhnya al ikhtiradj anil waba (menjaga dari penyakit itu hukumnya wajib). Wajibnya sampai kapan? Sampai nanti tercapainya herd immunity,” ujar Ma’ruf.

Untuk Indonesia kewajiban itu sampai 70 persen warganya sudah mendapat vaksin barulah gugur kewajiban tersebut.

Maka, dia mengajak semua warga negara Indonesia bersama-sama menyukseskan program vaksinasi demi memperoleh imunitas.

Dia berharap bangsa Indonesia akan aman dan terbebas dari bahaya Covid19 dengan vaksinasi semua warga dan berdisiplin menegakkan protokol kesehatan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tegaskan Tidak Ada Tempat untuk Judi Online di Indonesia

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan komitmennya untuk memberantas judi online di tanah air. Pihak Istana melalui Menteri Sekretaris...
- Advertisement -

Baca berita yang ini