MATA INDONESIA, JAKARTA – Kabar gembira bagi kalian yang mendaftar CPNS lewat Badan Intelijen Negara (BIN). Jadwal dan dan lokasi tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS-nya udah keluar lho.
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: Peng-002/I/2020 tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Intelijen Negara Tahun Anggaran 2019.
BIN juga mengimbau peserta agar aktif membuka atau mengakses laman resmi BIN.
Jadwal SKD bagi peserta penerimaan CPNS 2019 di lingkungan BIN akan dilaksanakan pada 27 Januari 2020 dan 28 Januari 2020. Berlangsung dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB.
Masing-masing peserta dapat melihat jadwal secara lengkap pada lampiran di pengumuman yang disampaikan di sini.
Sementara, lokasi ujian ada di Kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jl. Mayjen Sutoyo No. 12, Cililitan, Jakarta Timur.
Namun ada beberapa tata tertib yang perlu diperhatikan di antaranya adalah:
1. Peserta hadir 90 menit sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk setiap sesi
2. Peserta wajib mengisi daftar hadir yang disediakan oleh panitia
3. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Peserta Ujian yang telah distempel oleh panitia dengan foto yang tertera sesuai dengan wajah peserta
3. Peserta wajib membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan Dukcapil Asli
4. Peserta wajib berpakaian rapi dan sopan, menggunakan kemeja putih lengan panjang, celana/rok warna hitam (tidak berbahan jeans), sepatu pantofel warna hitam (bukan sepatu kets atau sneaker)
5. Peserta yang terlambat tidak diperkenankan masuk untuk mengiktu SKD dan dianggap gugur
6. Selama berada di ruang pelaksanaan SKD, diberlakukan pula sejumlah larangan sebagaimana tercantum dalam pengumuman
7. Peserta yang telah selesai melaksanakan SKD dapat meninggalkan tempat SKD secara tertib
Kelulusan SKD dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan diberitahukan pada bulan Februari/Maret melalui laman resmi BIN.
Adapun jumlah peserta yang mengikuti SKB nantinya paling banyak tiga kali jumlah kebutuhan pada masing-masing jabatan berdasarkan peringkat nilai SKD (Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 tahun 2019).
Selamat belajar dan semoga dapat hasil yang terbaik!