Wahidin Halim Cabut Laporan, Gubernur Banten dan Buruh Berdamai

Baca Juga

MATA INDONESIA, TANGERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengaku tidak sakit hati karena kantornya diduduki buruh. Ia mencabut laporan dan sepakat berdamai dengan para buruh setelah kedua pihak bertemu di rumah pribadi Wahidin Halim, di Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa 4 Januari malam.”Sebagai pemimpin Banten bersama serikat buruh bertemu di sini, dan saya kira silaturahmi ini menjadi suatu nilai norma bagi umat muslim, masyarakat Indonesia,” kata Gubernur Banten, Wahidin Halim.

Ia pun menerima permintaan maaf dari para buruh tersebut. ”Saya prinsipnya tidak mau menyakiti siapapun, saya sendiri berpatokan pada akhlakul karimah,” ujarnya.

Wahidin Halim menyebutkan persoalannya dengan buruh sudah selesai dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

Para Buruh mengaku berterima kasih ke Gubernur Banten yang sudah mencabut laporannya ke polisi. Para buruh pun melakukan musyawarah dengan Gubernur Banten. Pada kesempatan itu, perwakilan buruh mengaku tidak ada niat untuk melakukan perusakan dan melecehkan pemerintahan Banten. Enam buruh yang menjadi tersangka sempat meminta maaf secara terbuka di Mapolda Banten beberapa waktu lalu.

”Pada hari ini telah tuntas dengan adanya musyawarah dan pemufakatan untuk berdamai,” kata Supriyadi, Ketua KSPSI Kabupaten Tangerang, Selasa 4 Januari 2021 malam.

Perseteruan buruh dan Gubernur Banten berawal pada Rabu 22 Desember 2021. Sejumlah massa buruh yang menggelar demo menolak penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) menerobos masuk kantor Gubernur Banten. Mereka kemudian makan dan minuman di ruangan mantan Anggota DPR itu.

Sebagai Gubernur, Wahidin Halim kemudian melaporkan kasus itu. Polda Banten menetapkan massa buruh AP (46), SH (33), SR (22), SWP (20) sebagai tersangka. Mereka terkena pasal 207 KUHP tentang penghinaan kekuasaan negara. Hal ini karena mereka duduk dan mengangkat kaki di meja kerja Gubernur. Sementara, OS (28) dan MHF (25) terkena pasal 170 KUHP tentang perusakan.

Sementara kuasa Hukum Gubernur Banten, Asep Abdullah Busro menyatakan secepatnya akan mendatangi Polda Baten untuk mencabut laporannya. Pihak Gubernur juga berharap dalam melakukan unjuk rasa tidak boleh ada lagi pengrusakan terhadap fasilitas publik.

Reporter: Febrian Reja Aristama

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Bersinergi Menjaga Netralitas Pemilu Demi Pilkada yang Berkualitas

Jakarta - Netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjadi perhatian utama dalam menjaga kualitas Pilkada Serentak 2024. Badan Pengawas Pemilu...
- Advertisement -

Baca berita yang ini