Wagub Jawa Barat Sentil Denny Siregar Posting Berita Hoaks

Baca Juga

MATA INDONESIA, BANDUNG – Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum menyentil pegiat media sosial Denny Siregar yang memposting berita hoaks di akun Instagramnya.

Denny memposting sebuah tangkap layar salah satu media yang memberitakan soal aksi mahasiswa saat demo 11 April 2022. Postingan tersebut memperlihatkan sekumpulan mahasiswa sedang makan bersama alias buka puasa sebelum waktunya ketika melakukan demo.

Postingan Denny mendapat respons dari Pak Uu. Dia menyebut, apa yang diposting Denny adalah berita hoaks dan tindakannya itu tidak elok.

“Bisa ajaa dapet alesan mokel, jepretan karet kolor,” tulis Denny dalam caption-nya.

Unggahan itu dikomentari Pak Uu di Instagram pribadinya.

“Mas @dennysiregar, sepertinya post yang Mas upload terkait ‘Mahasiswa Khilaf Buka Puasa Setelah Demo’ itu, setelah coba ditelusuri kebenarannya, saya menemukan sebuah artikel dengan foto yang persis sama, tapi kejadiannya bukan baru-baru ini, melainkan tahun 2020, ketika mahasiswa mendemo Omnibus Law,” tulisnya.

“Dan kalau benar begitu, hemat saya sungguhlah kurang elok post Mas Denny. “Apalagi sedang bulan Ramadhan, sebaiknya kita sama-sama mengusahakan kondisi setenang dan sedamai-damainya untuk kerukunan bersama,” katanya.

Saat berita ini diturunkan, Denny sudah menghapus postingannya itu.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

MBG dan Komitmen Pemerintah dalam Transparansi Anggaran Jaminan Gizi Berkualitas

Oleh: Dhita Karuniawati )* Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintah terus diperkuat dari sisitata kelola anggaran agar pelaksanaannya berjalan transparan, akuntabel, dan tepatsasaran. Pemerintah menegaskan bahwa setiap komponen pembiayaan dalamprogram ini telah diatur secara ketat dan harus mengikuti standar yang telah ditetapkan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa manfaat program benar-benar dirasakanoleh masyarakat, terutama anak-anak sebagai penerima utama program. Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalampelaksanaan MBG menegaskan bahwa anggaran untuk bahan makanan dalamprogram tersebut telah ditentukan secara jelas. Besaran anggaran tersebut beradapada kisaran Rp8.000 hingga Rp10.000 per porsi makanan, bukan Rp15.000 sepertiyang sempat beredar di masyarakat. Kebijakan ini ditetapkan agar penyedia makanandapat memenuhi kebutuhan gizi yang seimbang bagi para penerima manfaat tanpamengabaikan prinsip efisiensi anggaran negara. Wakil Kepala Badan Bidang Komunikasi dan Investigasi BGN, Nanik S. Deyang, mengatakan bahwa angka Rp13.000–Rp15.000 yang muncul di beberapa sumber tidakmurni untuk bahan makanan, melainkan sudah termasuk biaya operasional, insentifmitra pelaksana, serta kebutuhan pendukung lain. BGN menegaskan bahwa semua penerima manfaat tetap akan memperoleh makananyang bergizi dan aman dikonsumsi. Setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mengawasi kualitas bahan makanan, memastikan menu sesuai standar gizi yang ditetapkan. Nanik mengatakan Program MBG tetap memperhatikan kelompok prioritas seperti ibuhamil, ibu menyusui, dan balita usia 6–59 bulan. Kualitas makanan menjadi prioritasutama agar tujuan gizi masyarakat tercapai secara optimal. Masyarakat juga diberikan ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan dalam menu MBG. BGN memastikan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku, demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program. Dengan penegasan ini, BGN berharap publik memahami bahwa anggaran untuk bahanmakanan MBG tetap sesuai aturan Rp8.000–Rp10.000, dan setiap penerima manfaattetap memperoleh makanan bergizi tanpa mengurangi kualitas. Selain pengaturan standar anggaran, pemerintah juga memperkuat aspek transparansimelalui pengembangan sistem pelaporan keuangan yang terintegrasi. Upaya inidilakukan untuk memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan dana dalam program MBG dapat dipantau dan diaudit dengan lebih mudah. Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kementerian Keuangan(Kemenkeu) meluncurkan E-Learning Penyusunan Laporan Keuangan pada SatuanPelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta Aplikasi Pelaporan Keuangan SPPG. Hal itusesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negaradan peraturan menteri keuangan nomor 168/ PMK.05/ 2015 sttd. PMK 173/PMK.05/2016 dan PMK...
- Advertisement -

Baca berita yang ini