Waduh, Gugatan Keponakan Prabowo Dituding Melampaui Tenggat

Baca Juga

MINEWS.ID, JAKARTA – Gugatan keponakan Prabowo Subianto, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo terhadap hasil sengketa pemilu legislatif 2019 dituding telah melampaui tenggat yang ditetapkan.

Saraswati adalah calon legislatif Partai Gerindra untuk DPR RI dari daerah pemilihan DKI Jakarta II .

“Pemohon telah melakukan perbaikan sekaligus mengajukan satu pemohonan baru pada 31 Mei 2019, padahal sama sekali belum pernah disinggung atau dituangkan dalam permohonan awal,” ujar kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Absar Kartabrata di ruang sidang Panel I, Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Selasa 16 Juli 2019.

Selain itu, pihak yang berhak menggugat tersebut bukan perorangan seperti dirinya melainkan partai politik yang menaunginya dalam hal ini Partai Gerindra.

Dalam permohonannya, Saraswati mempersoalkan dugaan hilangnya suara yang seharusnya dia dapatkan yaitu 29.556 suara.

Dia memprediksi seharusnya memperoleh 373.687 suara, namun KPU menetapkan hanya 344.131 suara.

Pada persidangan itu kuasa hukum KPU meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan tersebut tidak bisa diterima.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Flu Singapura Tak Ditemukan di Bantul, Dinkes Tetap Waspadai Gejala yang Muncul

Mata Indonesia, Bantul - Dinkes Kabupaten Bantul menyatakan bahwa hingga akhir April 2024 kemarin, belum terdapat kasus flu Singapura yang teridentifikasi. Namun, Dinkes Bantul tetap mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. "Kami belum menerima laporan terkait kasus flu Singapura di Bantul. Kami berharap tidak ada," ujar Agus Tri Widiyantara, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bantul, Sabtu 4 Mei 2024.
- Advertisement -

Baca berita yang ini