MATA INDONESIA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan perlawanan terhadap pemotongan hukuman para terdakwa kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Repbublik Indonesia (ASABRI).
Tim jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
“Setelah adanya perubahan putusan dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang mengubah putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat,” kata Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Jaktim, Ady Wira Bhakti, yang dikutip Rabu 8 Juni 2022.
PT DKI Jakarta mengurangi hukuman terhadap dua terdakwa mantan direktur utama ASABRI, Sonny Widjaja dan Adam Rachmat Damiri.
Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang semula masing-masing 20 tahun penjara dikurangi menjadi 18 Tahun dan 15 Tahun.
Sedangkan hukuman terhadap eks direktur keuangan ASABRI, Hari Setianto, dikurangi dari 15 tahun menjadi hanya 12 tahun pidana.
Begitu juga dengan hukuman eks direktur investasi dan Keuangan ASABRI Bachtiar Effendi berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun.
Adapun pidana bos PT Eureka Prima Jakarta, Lukman Purnomosidi, dikurangi dari 15 Tahun menjadi 13 tahun penjara.