MATA INDONESIA, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) berpihak kepada koruptor setelah Artidjo Alkostar pensiun terbukti lagi di pengurangan hukuman Anas Urbaningrum yang bisa bebas tahun depan. Sebelumnya MA dengan majelis hakim Artidjo telah menjatuhkan vonis perkara kasasi atas nama Anas Urbaningrum dengan hukuman penjara 14 tahun.
Vonis Anas dikembalikan lagi ke putusan Pengadilan Tipikor enam tahun lalu yang menghukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dengan penjara selama 8 tahun.
Saat menjatuhkan vonis kasasi kasus itu pada 2015, majelis hakim Mahkamah Agung diketuai Artidjo Alkostar.
Selain Artidjo, anggota majelis hakim yang memutus kasus Anas saat itu adalah MS Lumme, dan Krisna Harahap.
Maka saat Artidjo pensiun Mei 2018, Anas memanfaatkan kesempatan itu mengajukan peninjauan kembali.
Harapan Anas terkabul dan terbukti hari ini Mahkamah Agung seperti bersih-bersih hukuman berat yang dijatuhkan Artidjo kepada para koruptor.
Wakil Ketua MA Bidang Nonyudisial, hakim agung Sunarto sebagai ketua dengan anggota majelis Andi Samsan Nganro dan Prof M Askin, Rabu 30 September siang mengembalikan vonis Anas seperti dijatuhkan Pengadilan Tipikor enam tahun lalu yaitu 8 tahun penjara.
Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara selama delapan tahun pada 2014 karena Anas terbukti menerima uang gratifikasi proyek P3SON senilai Rp 20 miliar. Uang itu kemudian dibelikan aset berupa tanah dan bangunan sebagai upaya money laundering.
Jika Anas pernah mendapat remisi selama di penjara selama ini, bisa jadi mantan Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) itu bebas dari penjara tahun depan.
Sebelumnya komisioner KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan kekecewaannya karena MA seperti jor-joran melakukan pengurangan hukuman pada koruptor setelah Artidjo pensiun.