Vaksin Sinovac Dipastikan Sudah Dapat Fatwa Halal dari MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua vaksin covid-19 yang ada di Indonesia sudah aman dan efektif.

Selain itu, terbukti bermanfaat mengatasi pandemi Covid-19 tersebut.

Namun, mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes, dr Siti Nadia Tarmizi memastikan vaksin Sinovac sudah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia, Senin 25 April 2022.

Seperti diketahui vaksin dengan merek CoronaVac tersebut menjadi andalan untuk mencapai kekebalan penduduk Indonesia dari Covid-19.

Maka, Kementerian Kesehatan membuka peluang agar vaksin tersebut digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga.

Menurut Nadia fatwa halal itu diberikan MUI dalam kondisi darurat, yaitu pandemi Covid-19.

Sebab, di awal pandemi vaksin dan obat Covid-19 masih sangat terbatas. Saat ini setidaknya ada Sinovac dan lima vaksin lain yang diizinkan penggunaannya di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Webinar Inspiratif Universitas Alma Ata: Peluang dan Tantangan Karir di Dunia UI/UX di Era Digital

Mata Indonesia, Yogyakarta - Menghadapi era digital, Universitas Alma Ata berkomitmen mendorong mahasiswanya untuk membangun karir di dunia UI/UX dengan menggelar webinar bertajuk “Membangun Karir di Dunia Desain UI/UX: Peluang dan Tantangan di Era Digital” pada Sabtu (21/12/2024).
- Advertisement -

Baca berita yang ini