Vaksin Sinovac Dipastikan Sudah Dapat Fatwa Halal dari MUI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Semua vaksin covid-19 yang ada di Indonesia sudah aman dan efektif.

Selain itu, terbukti bermanfaat mengatasi pandemi Covid-19 tersebut.

Namun, mengacu pada putusan Mahkamah Agung Nomor 31P/HUM/2022 untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kemkes, dr Siti Nadia Tarmizi memastikan vaksin Sinovac sudah mendapat fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata Nadia, Senin 25 April 2022.

Seperti diketahui vaksin dengan merek CoronaVac tersebut menjadi andalan untuk mencapai kekebalan penduduk Indonesia dari Covid-19.

Maka, Kementerian Kesehatan membuka peluang agar vaksin tersebut digunakan sebagai booster atau vaksin dosis ketiga.

Menurut Nadia fatwa halal itu diberikan MUI dalam kondisi darurat, yaitu pandemi Covid-19.

Sebab, di awal pandemi vaksin dan obat Covid-19 masih sangat terbatas. Saat ini setidaknya ada Sinovac dan lima vaksin lain yang diizinkan penggunaannya di Indonesia.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Di Era Pemerintahan Presiden Prabowo, Korban Judol Diberikan Perawatan Intensif di RSCM

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Pemberdayaan Masyarakat mengumumankan adanya inisiatif baru dalam upaya menangani dampak sosial dan psikologis...
- Advertisement -

Baca berita yang ini