Vaksin Covid-19 untuk Anak di Bawah Enam Tahun Masih Dibahas Panel Ahli IDAI

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Pemberian vaksin covid-19 untuk anak di bawah usia enam tahun masih dalam tahap pembahasan panel ahli Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI).

Panel ahli akan memberikan rekomendasi nanti.

Hal itu diungkapkan Champion Imunisasi IDAI Arifianto pada konferensi pers Senin 11 April 2022.

“Dalam pemberian vaksin secara massal dari bagian program pemerintah, akan melibatkan panel ahli juga kan dari Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI),” ujar Arifianto.

Menurut Arifianto setelah panel ahli mengeluarkan rekomendasi baru vaksinasi tersebut bisa dilakukan.

Pada kesempatan yang sama, Plt Direktur Pengelolaan Imunisasi Kementerian Kesehatan Prima Yosephine membenarkannya.

Dia mengatakan pemberian vaksin anak untuk usia di bawah 6 tahun harus melewati sejumlah rangkaian.

Hal tersebut seperti mendapatkan izin pemakaian darurat atau EUA dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Izin itu sekaligus rekomendasi dari ITAGI.

Izin pemakaian darurat akan diberikan BPOM, jika vaksin tersebut sudah terbukti keamanannya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini