Vaksin Booster Cukup Penting Jadi Syarat Perjalanan Karena Sejumlah Hal Ini

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA – Vaksin booster cukup penting menjadi syarat perjalanan masyarakat karena kasus covid-19 di Indonesia meningkat, begitu juga negara di sekelilingnya.

Nasihat itu diungkapkan Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Prof. Zubairi Djoerban melalui pesan yang dikutip Selasa 5 Juli 2022.

“Positivity rate kita di atas 10 persen,” ujar Zubairi.

Positivity rate adalah persentase orang yang positif terinfeksi covid-19 dalam setiap pemeriksaan antigen dan PCR.

Kondisinya lebih mengkhawatirkan lagi karena tingkat keterisian tempat tidur (BOR) pasien covid-19 terus meningkat dan kini di angka 9 persen.

Sementara kasus covid-19 di Indonesia sudah didominasi varian baru yaitu omicron subvarian BA.5 yaitu mencapai 87 persen.

Booster atau vaksin dosis ketiga tersebut, menurut Zubairi juga akan meringankan gejala akibat Covid-19.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Dana Penertiban Kawasan Hutan Dorong Tata Kelola SDA Lebih Transparan

Oleh: Dewi Bunga )*Pemerintah terus memperkuat komitmen dalam menjaga kekayaan alamnasional melalui langkah konkret penertiban kawasan hutan dan penyelamatan aset negara. Upaya tersebut kembali terlihat dalampenyerahan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara senilai Rp10,27 triliun yang disaksikan langsung Presiden Prabowo Subianto di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta. Penyerahan dana tersebut menjadi bukti bahwa pemerintah tidak hanyafokus pada penegakan hukum, tetapi juga memastikan pengelolaansumber daya alam berjalan secara transparan dan berpihak kepadakepentingan nasional.Dana yang berhasil diselamatkan berasal dari penagihan dendaadministratif sektor kehutanan dan hasil pengawasan pajak yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Nilai tersebut mencapai Rp10.270.051.886.464 dengan rincian Rp3,42 triliundari denda administratif bidang kehutanan serta Rp6,84 triliun daripenerimaan pajak hasil tindak lanjut Satgas PKH. Dalam kegiatan itu, tumpukan uang triliunan rupiah turut dipajang sebagai bentuk keterbukaanpemerintah kepada publik terkait hasil penertiban kawasan hutan.Selain penyerahan dana, pemerintah juga melakukan penguasaankembali kawasan hutan seluas 2.373.171,75 hektare. Aset negara tersebut kemudian diserahkan dari Jaksa Agung kepada Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Pada saat yang sama, lahan perkebunankelapa sawit hasil penertiban tahap ketujuh juga diserahkan kepadaKementerian Keuangan sebelum diteruskan kepada Badan PengelolaInvestasi Daya Anagata Nusantara...
- Advertisement -

Baca berita yang ini