Jakarta – Pemerintah memastikan pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan semakin memperkuat profesionalisme prajurit dalam menjaga kedaulatan negara.
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa prinsip jati diri TNI tidak berubah, yaitu sebagai tentara rakyat, tentara pejuang, dan tentara profesional.
“Prinsip jati diri TNI adalah tentara rakyat, tentara pejuang, tentara profesional. Kami tidak akan pernah mengecewakan rakyat Indonesia di dalam menjaga kedaulatan negara,” ujar Sjafrie.
Menurut Sjafrie, dinamika politik dunia, perubahan geopolitik, dan perkembangan teknologi militer global menuntut TNI untuk terus beradaptasi. Oleh karena itu, transformasi TNI menjadi keharusan agar strategi pertahanan Indonesia tetap realistis dan efektif dalam menjaga kelangsungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Pembahasan RUU TNI antara pemerintah dan DPR berlangsung intensif, termasuk di tingkat Panitia Kerja (Panja) yang menyelesaikan pembahasan dalam tujuh hari. Meski melalui perdebatan yang cukup panjang, Sjafrie memastikan bahwa seluruh proses berlangsung secara konstruktif dan demokratis.
“Pembahasan RUU tentang perubahan atas UU Nomor 34 tentang TNI antara pemerintah dan Komisi I DPR RI berjalan secara maraton dan melalui pembahasan serta perdebatan yang konstruktif,” kata Sjafrie.
Sementara itu, Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi menegaskan bahwa generasi muda TNI saat ini tidak menginginkan kembalinya dwifungsi ABRI.
“Ingat, saat ini, generasi muda TNI berapa persen sih yang pernah merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI? Saya saja, seorang Kapuspen TNI. Saya lulusan Akademi Militer tahun 1997, pangkat bintang satu saat ini, tidak pernah saya merasakan nikmatnya dwifungsi ABRI,” ujar Kristomei.
Kristomei memastikan bahwa revisi UU TNI tidak bertujuan untuk mengaktifkan kembali dwifungsi.
“Jadi, perubahan-perubahan di Pasal 7 dalam tugas-tugas TNI, Pasal 47 (penempatan prajurit di jabatan sipil, red.), tidak ada bahwa kami ingin untuk kembali mengaktifkan dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI,” tegasnya.
Dengan pengesahan UU TNI yang baru ini, pemerintah menegaskan bahwa TNI tetap berpegang teguh pada prinsip profesionalisme dalam menjalankan tugasnya menjaga kedaulatan dan keutuhan NKRI. //