UU Ciptaker Dukung Iklim Usaha yang Lebih Baik

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Ketua umum Jaringan Usahawan Independen Indonesia (Jusindo) Sutrisno Iwantono mengatakan langkah pemerintah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres) dinilai sudah baik dan mendukung iklim usaha yang lebih baik.

Menurutnya, peraturan tersebut dinilai sudah menampung kepentingan dunia usaha, meskipun masih ada beberapa catatan. Setidaknya, PP tersebut sudah menunjukkan arah yang benar dalam meningkatkan kualitas iklim usaha di Indonesia.

“UU Ciptaker memang untuk menyederhanakan berbagai aturan dan birokrasi. Semangat tersebut disambut baik oleh dunia usaha, terutama skala usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM),” katanya.

Menurut dia, PP sebagai implementasi UU Ciptaker dipandang sudah relatif menampung kepentingan dunia usaha di Tanah Air.

“Saya kira arahnya sudah baiklah. Ini kan ada waktu empat bulan untuk melakukan penyesuaian. Kita lihat nanti seperti apa,” ujarnya.

Dia mengatakan, untuk upaya pemberdayaan sudah cukup banyak yang dibuat implementasinya. Misalnya, pendirian usaha yang dipermudah, karena tujuan dari UU Cipta kerja untuk menciptakan lapangan kerja.

Hal tersebut berati yang menjadi fokus seharusnya pada UMKM. Di sektor tersebut, ketentuan upah berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dan penerima kerja, sehingga tidak akan merugikan kedua pihak.

“Karena, kalau kemudian ketentuannya kaku, UMKM itu nanti mati semua. Padahal, mereka menciptakan lapangan kerja lebih dari 90 persen,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Stok BBM Dipertahankan Rata-Rata 20 Hari untuk Menjamin Kebutuhan Jelang Nataru

Oleh: Anggina Nur Aisyah* Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2025/2026, pemerintah menegaskankomitmennya dalam menjamin ketersediaan energi nasional melalui kebijakan strategismenjaga stok bahan bakar minyak pada rata-rata 20 hari. Kebijakan ini menjadi buktinyata kesiapan negara dalam mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakatselama periode libur panjang, sekaligus memperkuat rasa aman publik terhadapkelangsungan aktivitas sosial, ekonomi, dan keagamaan. Penjagaan stok BBM tersebutmencerminkan perencanaan yang matang, berbasis data, serta koordinasi lintas sektoryang solid antara pemerintah, regulator, dan badan usaha energi nasional. Perhatian Presiden Prabowo Subianto terhadap kesiapan menghadapi arus Natal dan Tahun Baru memperlihatkan bahwa sektor energi ditempatkan sebagai prioritas utamadalam pelayanan publik. Presiden memastikan bahwa distribusi bahan bakar berjalanoptimal seiring dengan kesiapan infrastruktur publik, transportasi, dan layananpendukung lainnya. Pendekatan ini menegaskan bahwa pemenuhan kebutuhan energimasyarakat tidak hanya dipandang sebagai aspek teknis, melainkan sebagai bagian daritanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas nasional dan kenyamanan publikselama momentum penting keagamaan dan libur akhir tahun. Langkah pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dengan mengaktifkan kembali Posko Nasional Sektor...
- Advertisement -

Baca berita yang ini