UU Cipta Kerja Percepat Izin Investasi Sektor Hulu Migas

Baca Juga

MATA INDONESIA, JAKARTA-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) tidak banyak berpengaruh terhadap izin investasi sektor industri hulu migas.

Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani Abdurrahman mengatakan, proses perizinan investasi di sektor hulu migas saat ini masih berpangku pada UU Nomor 2/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), yang masih tengah direvisi mengikuti UU Cipta Kerja.

“Revisi UU Cipta Kerja belum banyak pengaruhnya (ke izin investasi di hulu migas) karena sebenarnya revisi UU Migas belum jadi. Tetapi ada beberapa yang bisa kita nyantel ke situ, itu bisa mempercepat,” katanya.

Revisi UU Migas yang belum kunjung tuntas seolah mengganjal para pelaku industri hulu migas yang butuh kepastian hukum untuk berinvestasi. Fatar pun tak memungkiri kesulitan dalam mendapat izin investasi di sektor tersebut.

“Nah, kita dengan Kementerian ESDM itu sedang menggarap melibatkan instansi-instansi, lain bagaimana caranya perizinan mudah dan cepat. Kami lagi menyiapkan draft Raperpres,” katanya.

Artinya, jika UU Cipta Kerja tidak bisa diimplementasikan, maka proses izin investasi hulu migas bisa menggunakan Rancangan Peraturan Presiden tersebut, meski regulasi ini bukan berbentuk undang-undang.

“Ya, dia memang independen. Karena kan kalau kita lihat dari UU Cipta Kerja itu turunan-turunannya kami masih melihat belum ada sinergi dari antar instansi. Sepertinya masing-masing interpretasi beda-beda. Makanya kita usulkan itu, Raperpres perizinan hulu migas,” katanya.

Untuk itu, SKK Migas akan bersosialisasi dengan instansi terkait, seperti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru

Upayakan Berantas Penumpukan Sampah Liar, Pemkab Bantul Optimalisasi 15 TPS3R

Mata Indonesia, Bantul - Pemkab Bantul terus mencari solusi terhadap sampah yang belum terkondisi di beberapa titik. Tak jarang masyarakat hingga pelaku usaha cukup kesulitan harus membuang kemana sampah mereka.
- Advertisement -

Baca berita yang ini